peraturan:sdp:1302pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1302/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS HASIL LAUT PRODUKSI PERUSAHAAN COLDSTORAGE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Maret 1997 perihal Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Jasa Terhadap Produk Hasil Perikanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 jo. Pasal 6 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan/biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya yang diambil langsung dari sumbernya, adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pembekuan/pendinginan terhadap komoditi perikanan adalah bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Sesuai dengan penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1992 tanggal 6 Maret 1992, kegiatan perusahaan Coldstorage yang memproduksi : a. udang mentah beku dan hasil laut mentah lainnya yang dibekukan, dikemas, dan diberi merk; b. udang rebus dan hasil laut masak lainnya yang dibekukan, dikemas, dan diberi merk; adalah termasuk kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983, sehingga hasil laut tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 4. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, maka ditegaskan bahwa : 4.1. Ikan dan hasil laut lainnya sepanjang telah dibekukan, dikemas, dan diberi merk yang diproduksi oleh perusahaan Coldstorage dan ikan/hasil laut lainnya yang telah mengalami proses pengawetan misalnya diasinkan, diasap, direbus, adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 4.2. Jasa pembekuan ikan dan hasil laut lainnya adalah Jasa Kena Pajak, karena jasa tersebut bukan termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. 4.3. Produk perikanan hasil pabrikasi (ikan kaleng), tetap merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1302pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1