User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1302pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1302/PJ.51/1997

                            TENTANG

              PPN ATAS HASIL LAUT PRODUKSI PERUSAHAAN COLDSTORAGE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Maret 1997 perihal Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Jasa Terhadap Produk Hasil Perikanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 jo. Pasal 6 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan/biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, 
    ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya 
    yang diambil langsung dari sumbernya, adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pembekuan/pendinginan 
    terhadap komoditi perikanan adalah bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Sesuai dengan penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-04/PJ.52/1992 tanggal 6 Maret 1992, kegiatan perusahaan Coldstorage yang memproduksi :
    a.  udang mentah beku dan hasil laut mentah lainnya yang dibekukan, dikemas, dan diberi merk;
    b.  udang rebus dan hasil laut masak lainnya yang dibekukan, dikemas, dan diberi merk;

    adalah termasuk kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983, sehingga hasil laut tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang atas 
    penyerahannya terutang PPN.

4.  Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, maka ditegaskan bahwa :
    4.1.    Ikan dan hasil laut lainnya sepanjang telah dibekukan, dikemas, dan diberi merk yang 
        diproduksi oleh perusahaan Coldstorage dan ikan/hasil laut lainnya yang telah mengalami 
        proses pengawetan misalnya diasinkan, diasap, direbus, adalah merupakan Barang Kena 
        Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
    4.2.    Jasa pembekuan ikan dan hasil laut lainnya adalah Jasa Kena Pajak, karena jasa tersebut 
        bukan termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.
    4.3.    Produk perikanan hasil pabrikasi (ikan kaleng), tetap merupakan Barang Kena Pajak yang 
        atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1302pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1