User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1301pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1301/PJ.51/2002

                            TENTANG

                    PPN ATAS TANAH LIAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Oktober 2002 hal PPN Atas Tanah Liat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa:
    a.  Menindaklanjuti Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-864/PJ.51/2002 tanggal 20 Agustus 
        2002 hal PPN Atas Tanah Liat, telah ditegaskan bahwa penyerahan Tanah Liat tidak termasuk 
        dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan Tanah Liat tersebut 
        terutang PPN.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan sesuai dengan kegiatan usaha 
        yang Saudara lakukan yaitu bergerak di bidang penjualan Tanah Liat yang diambil langsung 
        dari sumbernya dengan tidak merubah bentuk.

2.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur 
    bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 
    yang tidak dikenakan PPN adalah:
    a.  minyak mentah (crude oil);
    b.  gas bumi;
    c.  panas bumi;
    d.  pasir dan kerikil;
    e.  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Tanah Liat tidak termasuk jenis barang 
    yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Tanah Liat terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1301pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1