peraturan:sdp:1301pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1301/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS TANAH LIAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Oktober 2002 hal PPN Atas Tanah Liat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa: a. Menindaklanjuti Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-864/PJ.51/2002 tanggal 20 Agustus 2002 hal PPN Atas Tanah Liat, telah ditegaskan bahwa penyerahan Tanah Liat tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan Tanah Liat tersebut terutang PPN. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan sesuai dengan kegiatan usaha yang Saudara lakukan yaitu bergerak di bidang penjualan Tanah Liat yang diambil langsung dari sumbernya dengan tidak merubah bentuk. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah: a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi; c. panas bumi; d. pasir dan kerikil; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Tanah Liat tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Tanah Liat terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1301pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1