User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:12pj.5311984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 12/PJ.531/1984

                            TENTANG

 PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH KONTRAKTOR DAN PERTAMINA. (SERI PPh PASAL 23 - 06)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Pasal 23 
yang dilakukan oleh Kontraktor P.S, Kontraktor K.K. dan Kontraktor lainnya, maupun oleh Pertamina sendiri 
terhadap Subkontraktor, supplier dan rekanan lainnya, masih diliputi keragu-raguan; hal mana terlihat dari 
masih banyaknya surat-surat dari mereka yang menanyakan atau minta penegasan mengenai hal-hal tersebut 
pada lampiran surat ini.

Dengan ini kami memberitahukan kepada Saudara mengenai hal-hal yang dipersoalkan serta penegasan yang 
dapat kami berikan, dan selanjutnya kami harapkan untuk dapat diteruskan kepada yang bersangkutan.

Atas bantuan dan kerjasama ini kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
u.b
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH,

ttd

SARWONO PRAWIROSUROYO
peraturan/sdp/12pj.5311984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1