peraturan:sdp:12pj.5311984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 12/PJ.531/1984 TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 OLEH KONTRAKTOR DAN PERTAMINA. (SERI PPh PASAL 23 - 06) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Pasal 23 yang dilakukan oleh Kontraktor P.S, Kontraktor K.K. dan Kontraktor lainnya, maupun oleh Pertamina sendiri terhadap Subkontraktor, supplier dan rekanan lainnya, masih diliputi keragu-raguan; hal mana terlihat dari masih banyaknya surat-surat dari mereka yang menanyakan atau minta penegasan mengenai hal-hal tersebut pada lampiran surat ini. Dengan ini kami memberitahukan kepada Saudara mengenai hal-hal yang dipersoalkan serta penegasan yang dapat kami berikan, dan selanjutnya kami harapkan untuk dapat diteruskan kepada yang bersangkutan. Atas bantuan dan kerjasama ini kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK u.b DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH, ttd SARWONO PRAWIROSUROYO
peraturan/sdp/12pj.5311984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1