peraturan:sdp:12pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 12/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN BERLAKUNYA SURAT PEMUSATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 November 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. DG akan melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak yaitu carpet yang diproduksi oleh PT. CPCI yang berdomisili di Surabaya Rungkut. Sedangkan transaksi dilakukan dengan kantor pusat di Jakarta yaitu PT. CC. Atas pembelian tersebut PT. CC menerbitkan invoice/faktur atas nama PT. CPCI dengan dasar Surat Pemusatan PPN terutang Nomor S-1380/PJ.32/1988. Sehubungan dengan hal tersebut PT. DG menanyakan apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan dan apakah surat pemusatan tersebut masih berlaku. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001 yang mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai diatur : a. Pasal 5 ayat (1), bahwa Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan. b. Pasal 7 ayat (1), bahwa ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. c. Pasal 7 ayat (2), bahwa ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan surat Saudara pada angka 1 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1380/PJ.32/1988 tanggal 24 Agustus 1988 tidak diajukan permohonan perpanjangan, ijin tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 1 April 2002. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan SPT Masa PPN pada masing-masing KPP lokasi. b. Mengingat yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada PT. DG adalah PT. CC Jakarta maka atas penyerahan tersebut wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh PT. CC Jakarta. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/sdp/12pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1