User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:12pj.442000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 12/PJ.44/2000

                            TENTANG

        PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai langkah antisipasi penyesuaian tahun anggaran baru (Januari-Desember) dan dalam rangka lebih 
meningkatkan pelayanan Wajib Pajak khususnya mengenai Restitusi PPh, maka seluruh SPT Tahunan PPh 
Lebih Bayar yang diterima tahun 2000 (SPT 1999 dan sebelumnya) yang sudah lengkap sesuai ketentuan, 
harus sudah diselesaikan paling lambat akhir November 2000 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun 
pajak sama dengan tahun takwim, atau 8 (delapan) bulan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak 
berbeda dengan tahun takwim.

Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 
mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur 
pemeriksaan yang berlaku.

Dalam proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, permintaan kelengkapan data Wajib Pajak dan 
komunikasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan Wajib Pajak dapat 
dilakukan dengan faksimile disamping melalui Pos dan Giro.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/12pj.442000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1