User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:12pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 12 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 12/PJ.313/2004

                            TENTANG

      PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA DRILLING YANG DILAKUKAN OLEH BENTUK USAHA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan permasalahan bahwa:
    a.  BUT XYZ melakukan kerja sama dengan PT ABC untuk melaksanakan pekerjaan pengeboran 
        minyak dan/atau pengeboran ulang (drilling) dalam rangka kontrak bagi hasil dengan 
        PERTAMINA. Sesuai perjanjian antara BUT XYZ dengan PT ABC, pekerjaan fisik pengeboran 
        dan pengeboran ulang termasuk penyediaan peralatan drilling (rig) dilaksanakan sepenuhnya 
        oleh BUT XYZ, sedangkan PT ABC hanya bertindak sebagai perantara kontrak pengeboran 
        minyak yang akan memperoleh imbalan berupa komisi sebesar 9% dari imbalan jasa 
        pengeboran minyak yang diterima oleh BUT XYZ dari PERTAMINA;
    b.  Tagihan atas imbalan jasa pengeboran minyak dan/atau pengeboran ulang (drilling) kepada 
        PERTAMINA dilakukan dengan penerbitan faktur komersial oleh PT ABC sebagai pihak 
        penagih di mana instruksi pembayaran ditujukan langsung ke rekening BUT XYZ. Kemudian, 
        PT ABC akan menagih komisinya kepada BUT XYZ;
    c.  Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan:
        1)  Apakah pada saat imbalan jasa pengeboran minyak (drilling) yang dibayarkan oleh 
            PERTAMINA kepada BUT XYZ tidak perlu dipotong PPh Pasal 23, karena jasa drilling 
            tersebut dilakukan oleh BUT?
        2)  Apakah atas komisi yang dibayarkan oleh BUT XYZ kepada PT ABC harus dipotong 
            PPh Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah imbalan komisi yang diterima?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur antara lain bahwa:
    a.  Pasal 15, Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak 
        tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) 
        ditetapkan Menteri Keuangan;
    b.  Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1), atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa 
        teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah 
        dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan atau 
        terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
        usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam 
        negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
        15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991 tentang 
    Norma Penghitungan Khusus Penghitungan Netto Bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan 
    Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun 
    Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri, diatur antara lain bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (1), Penghasilan Neto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha   
        pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus 
        sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto;
    b.  Pasal 1 ayat (2), penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan 
        bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas 
        bumi yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 2/8 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 
    (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah 
    Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa:
    a.  Lampiran II angka 2 huruf m, termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah 
        jasa perantara;
    b.  Lampiran II angka 2 huruf m, besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perantara 
        adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi 
        dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya 
        saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
        dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Atas pembayaran imbalan jasa pengeboran (drilling) oleh PERTAMINA kepada BUT XYZ tidak 
        dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 melainkan BUT XYZ berkewajiban membayar angsuran 
        PPh Pasal 25 dan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun berdasarkan Norma 
        Penghitungan Khusus Penghasilan Neto sebesar 15% dari jumlah bruto imbalan jasa 
        pengeboran yang diterima/diperoleh;
    b.  Atas imbalan jasa perantara yang diterima/diperoleh PT ABC dari BUT XYZ dikenakan 
        pemotongan PPh Pasal 23 oleh BUT XYZ sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari 
        jumlah bruto imbalan jasa perantara tidak termasuk PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/12pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1