User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:129pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S-129/PJ.52/2006

                             TENTANG

              PENGURUSAN SURAT KEPUTUSAN IJIN SENTRALISASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Desember 2005 hal Pengurusan untuk 
memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak a.n. 
PT SP (Persero) NPWP: 00.000.000.0-000.000, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  Klien Saudara PT SP (Persero) telah mengajukan permohonan ijin sentralisasi dengan 
        mengirimkan beberapa surat antara lain Nomor : XXXXX tanggal 18 Oktober 1995; XXXXX 
        tanggal 6 Maret 1996; dan XXXXX tanggal 29 April 1996 tentang perihal yang sama yaitu 
        Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang.
    b.  Surat terakhir merupakan respon terhadap surat dari Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur 
        PPN dan PTLL nomor S-786/PJ.51/1996 yang isinya meminta data klien Saudara.
    c.  Tanggal 4 Juni 1996, pihak DJP melalui KPP PND menerbitkan Surat Dirjen Pajak dengan 
        nomor S-16 PSL/WPJ.06/KP.0106/1996 perihal Permintaan Peminjaman Buku-buku, Catatan-
        catatan, dan Dokumen-dokumen Pembukuan, disertai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak 
        dengan nomor PRINT-016/WPJ.06/KP.0106/1996.
    d.  Setelah melakukan pemeriksaan pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan 
        Ijin Sentralisasi a.n. PT SP (Persero). Namun karena telah terjadi kebakaran pada gudang 
        PT SP (Persero), dokumen tersebut turut terbakar. Oleh karena itu, Saudara selaku konsultan 
        PT SP (Persero) memohon untuk memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi yang 
        diterbitkan Direktur Jenderal Pajak a.n. PT SP (Persero).

2.  Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran WP 
    Dan Pengukuhan PKP, mengatur bahwa atas permohonan tertulis dari PKP, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau 
    Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan 30 
    Juni 2002, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 5 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 3 
        (tiga) tahun sejak berlakunya pemusatan 
    b.  Pasal 7 : 
        -   Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya 
            berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan 
            perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001.
        -   Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan 
            permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002.
        -   Ayat (8), ijin pemusatan yang diterbitkan setelah tanggal 1 April 1999 sampai 
            berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 
            tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat diajukan permohonan perpanjangan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau 
    Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN Bagi WP Selain Yang Terdaftar Di KPP WP Besar yang berlaku 
    sejak tanggal 1 Juli 2002 sampai dengan 30 April 2003, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 3 
        (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
    b.  Pasal 9: 
        -   Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak Nomor KEP - 638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai 
            Tempat Terutang PPN dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
        -   Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis 
            masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau 
    Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN Bagi WP Selain Yang Terdaftar Di KPP WP Besar yang berlaku 
    mulai tanggal 1 Mei 2003, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 10 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 5 
        (lima) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
    b.  Pasal 17:
        -   Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai 
            Tempat Terutang PPN dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
        -   Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis 
            masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

6.  Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya 
    Pajak Bagi PKP Yang Dikukuhkan Di KPP Yang Mengelola WP BUMN sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004 yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2004, 
    antara lain mengatur: 
    a.  Pasal 1 : 
        -   Ayat (1), WP yang terdaftar pada KPP yang mengelola WP BUMN yang melakukan 
            penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan 
            sebagai PKP di KPP yang mengelola WP BUMN.
        -   ayat (2), dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau 
            lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat 
            kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat PKP dikukuhkan oleh KPP yang 
            mengelola WP BUMN.
    b.  Pasal 4, Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 dan memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini disampaikan bahwa: 
    a.  PT. SP (Persero) dapat memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi di KPP PXD 
        yang sekarang telah menjadi KPP Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN).
    b.  Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2001, PT SP (Persero) tidak mengajukan 
        permohonan perpanjangan pemusatan, maka sejak tanggal 1 April 2002, pemusatan yang 
        telah diperoleh sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
    c.  Berdasarkan KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi PKP Yang Dikukuhkan 
        Di KPP Yang Mengelola WP BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004, sejak 1 Januari 2004 PT SP (Persero) dipusatkan di 
        KPP BUMN, dan PT SP (Persero) tidak perlu mengajukan permohonan perpanjangan 
        pemusatan lagi.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/129pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1