peraturan:sdp:129pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-129/PJ.52/2006 TENTANG PENGURUSAN SURAT KEPUTUSAN IJIN SENTRALISASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Desember 2005 hal Pengurusan untuk memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak a.n. PT SP (Persero) NPWP: 00.000.000.0-000.000, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Klien Saudara PT SP (Persero) telah mengajukan permohonan ijin sentralisasi dengan mengirimkan beberapa surat antara lain Nomor : XXXXX tanggal 18 Oktober 1995; XXXXX tanggal 6 Maret 1996; dan XXXXX tanggal 29 April 1996 tentang perihal yang sama yaitu Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang. b. Surat terakhir merupakan respon terhadap surat dari Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL nomor S-786/PJ.51/1996 yang isinya meminta data klien Saudara. c. Tanggal 4 Juni 1996, pihak DJP melalui KPP PND menerbitkan Surat Dirjen Pajak dengan nomor S-16 PSL/WPJ.06/KP.0106/1996 perihal Permintaan Peminjaman Buku-buku, Catatan- catatan, dan Dokumen-dokumen Pembukuan, disertai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dengan nomor PRINT-016/WPJ.06/KP.0106/1996. d. Setelah melakukan pemeriksaan pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi a.n. PT SP (Persero). Namun karena telah terjadi kebakaran pada gudang PT SP (Persero), dokumen tersebut turut terbakar. Oleh karena itu, Saudara selaku konsultan PT SP (Persero) memohon untuk memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak a.n. PT SP (Persero). 2. Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran WP Dan Pengukuhan PKP, mengatur bahwa atas permohonan tertulis dari PKP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan 30 Juni 2002, antara lain mengatur : a. Pasal 5 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya pemusatan b. Pasal 7 : - Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. - Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. - Ayat (8), ijin pemusatan yang diterbitkan setelah tanggal 1 April 1999 sampai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat diajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN Bagi WP Selain Yang Terdaftar Di KPP WP Besar yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002 sampai dengan 30 April 2003, antara lain mengatur : a. Pasal 5 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan. b. Pasal 9: - Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. - Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN Bagi WP Selain Yang Terdaftar Di KPP WP Besar yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2003, antara lain mengatur : a. Pasal 10 ayat (1), Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan. b. Pasal 17: - Ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. - Ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. 6. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi PKP Yang Dikukuhkan Di KPP Yang Mengelola WP BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004 yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2004, antara lain mengatur: a. Pasal 1 : - Ayat (1), WP yang terdaftar pada KPP yang mengelola WP BUMN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP yang mengelola WP BUMN. - ayat (2), dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat PKP dikukuhkan oleh KPP yang mengelola WP BUMN. b. Pasal 4, Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa: a. PT. SP (Persero) dapat memperoleh salinan Surat Keputusan Ijin Sentralisasi di KPP PXD yang sekarang telah menjadi KPP Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN). b. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2001, PT SP (Persero) tidak mengajukan permohonan perpanjangan pemusatan, maka sejak tanggal 1 April 2002, pemusatan yang telah diperoleh sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. c. Berdasarkan KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi PKP Yang Dikukuhkan Di KPP Yang Mengelola WP BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004, sejak 1 Januari 2004 PT SP (Persero) dipusatkan di KPP BUMN, dan PT SP (Persero) tidak perlu mengajukan permohonan perpanjangan pemusatan lagi. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/129pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1