peraturan:sdp:129pj.412005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 129/PJ.41/2005 TENTANG FORMULIR LP2P TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir disampaikan kepada Saudara, contoh Formulir Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) untuk Tahun 2005 dan Petunjuk Pengisiannya yang telah disempurnakan. Demikian untuk dipergunakan. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Pada Direktur KPDJP; 3. Kepala Kantor di lingkungan DJP.
peraturan/sdp/129pj.412005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1