User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:129pj.412005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 129/PJ.41/2005

                            TENTANG

                       FORMULIR LP2P TAHUN 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan kepada Saudara, contoh Formulir Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) untuk Tahun 
2005 dan Petunjuk Pengisiannya yang telah disempurnakan.

Demikian untuk dipergunakan.




Direktur Jenderal, 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Pada Direktur KPDJP;
3.  Kepala Kantor di lingkungan DJP.
peraturan/sdp/129pj.412005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1