User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:129pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 129/PJ.33/1995

                            TENTANG

   PENGENAAN PAJAK TERHADAP PROYEK PENINGKATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan 
    komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau 
    organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.

2.  Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang 
    dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang 
    bersumber dari APBN atau APBD.

3.  Sehubungan dengan kontrak kerja sama antara Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada 
    Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan :

    a.  Pimpinan Kelembagaan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Mataram, SPP Nomor : 
        029/P4M/DPPM/95/PM/1995 tertanggal 1 Juni 1995;

    b.  Pimpinan Kelembagaan Penelitian Universitas Indonesia, SPP Nomor : 
        005/P4M/DPPM/95/PHB IV/1/1995 tertanggal 1 Juni 1995;

    c.  Pimpinan Kelembagaan Penelitian IKIP Ujung Pandang, SPP Nomor : 
        038/P4M/DPPM/L 3311/95/BBI/1995 tertanggal 1 Juni 1995;

    maka perlakuan pajaknya sebagai berikut :

    3.1.    Kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dari Universitas Mataram, 
        Universitas Indonesia dan IKIP Ujung Pandang sebagai lembaga struktural resmi pemerintah 
        dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 23 dari 
        Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari 
        Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut.

    3.2.    Bendaharawan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dari Universitas 
        Mataram, Universitas Indonesia dan IKIP Ujung Pandang wajib memotong/memungut 
        pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas biaya penelitian yang dibayarkan kepada 
        peneliti, dan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/Pasal 26 serta PPN, atas pembayaran-pembayaran 
        yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga.

    3.3.    Jasa yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat 
        adalah jasa dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat termasuk dalam 
        kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/129pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1