peraturan:sdp:129pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 129/PJ.33/1995 TENTANG PENGENAAN PAJAK TERHADAP PROYEK PENINGKATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 2. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3. Sehubungan dengan kontrak kerja sama antara Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan : a. Pimpinan Kelembagaan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Mataram, SPP Nomor : 029/P4M/DPPM/95/PM/1995 tertanggal 1 Juni 1995; b. Pimpinan Kelembagaan Penelitian Universitas Indonesia, SPP Nomor : 005/P4M/DPPM/95/PHB IV/1/1995 tertanggal 1 Juni 1995; c. Pimpinan Kelembagaan Penelitian IKIP Ujung Pandang, SPP Nomor : 038/P4M/DPPM/L 3311/95/BBI/1995 tertanggal 1 Juni 1995; maka perlakuan pajaknya sebagai berikut : 3.1. Kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia dan IKIP Ujung Pandang sebagai lembaga struktural resmi pemerintah dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut. 3.2. Bendaharawan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia dan IKIP Ujung Pandang wajib memotong/memungut pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas biaya penelitian yang dibayarkan kepada peneliti, dan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/Pasal 26 serta PPN, atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga. 3.3. Jasa yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat adalah jasa dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/129pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1