peraturan:sdp:129pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 129/PJ.32/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN DAN PPH ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERHOTELAN PT. BAYU BERINGIN LESTARI KEPADA PT.PLAZA PURIMAS HOTEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Mei 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan : a. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perhotelan dan pusat perbelanjaan/shopping centre. b. Menurut ketentuan Direktur Jenderal Pariwisata, usaha perhotelan harus dikelola oleh suatu badan usaha tersendiri yang semata-mata berusaha di dalam bidang usaha hotel. c. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka PT. XYZ membentuk badan usaha yaitu PT ABC dan mengalihkan seluruh aktiva yang berhubungan dengan usaha perhotelan kepada PT ABC. Atas pengalihan aktiva tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. 2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 2.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang perhotelan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2.4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa ini tidak terutang pajak Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam kegiatannya, PT. XYZ selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (usaha tempat perbelanjaan) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (usaha perhotelan). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasa 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang dilakukan usaha perhotelan, karena jasa dibidang perhotelan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Berdasarkan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tersebut diatas, karena Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang dilakukan usaha perhotelan tidak dapat dikreditkan, maka pengalihan aktiva yang berhubungan dengan usaha perhotelan dari PT. XYZ kepada PT ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Dalam hal PT. XYZ telah terlanjur mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas usaha perhotelan maka Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus dibayar kembali karena pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas usaha perhotelan tidak dapat dikreditkan. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Dalam penjelasannya antara lain disebutkan bahwa selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. 3.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, antara lain diatur bahwa badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran PPh tersebut merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. 3.3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Bahwa selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku dari aktiva perhotelan yang dialihkan kepada PT. Plaza Purimas Hotel, merupakan penghasilan bagi PT. XYZ. b. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. XYZ dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (hotel), terutang PPh sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hotel tersebut. Pembayaran PPh tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/129pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1