User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:129pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 129/PJ.32/1996

                            TENTANG

 PERLAKUAN PPN DAN PPH ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERHOTELAN PT. BAYU BERINGIN LESTARI
                   KEPADA PT.PLAZA PURIMAS HOTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Mei 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan :
    a.  PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perhotelan dan pusat 
        perbelanjaan/shopping centre.

    b.  Menurut ketentuan Direktur Jenderal Pariwisata, usaha perhotelan harus dikelola oleh suatu 
        badan usaha tersendiri yang semata-mata berusaha di dalam bidang usaha hotel.

    c.  Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka PT. XYZ membentuk badan usaha yaitu 
        PT ABC dan mengalihkan seluruh aktiva yang berhubungan dengan usaha perhotelan 
        kepada PT ABC.

    Atas pengalihan aktiva tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Pajak Pertambahan Nilai

    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila 
        dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang 
        terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian 
        penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka 
        jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan 
        dengan penyerahan yang terutang pajak.

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
        menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

    2.3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
        jasa di bidang perhotelan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

    2.4.    Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka disampaikan penegasan sebagai berikut :
        a.  Sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
            jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa ini tidak terutang pajak 
            Pajak Pertambahan Nilai.

        b.  Dalam kegiatannya, PT. XYZ selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai (usaha tempat perbelanjaan) juga melakukan penyerahan yang 
            tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (usaha perhotelan). Sesuai dengan 
            ketentuan dalam Pasa 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jumlah 
            Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan 
            dengan penyerahan yang dilakukan usaha perhotelan, karena jasa dibidang 
            perhotelan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

        c.  Berdasarkan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tersebut 
            diatas, karena Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang dilakukan 
            usaha perhotelan tidak dapat dikreditkan, maka pengalihan aktiva yang 
            berhubungan dengan usaha perhotelan dari PT. XYZ kepada PT ABC tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

        d.  Dalam hal PT. XYZ telah terlanjur mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas 
            usaha perhotelan maka Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus dibayar kembali 
            karena pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas usaha 
            perhotelan tidak dapat dikreditkan.

3.  Pajak Penghasilan

    3.1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, 
        penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah 
        jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali 
        ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

        Dalam penjelasannya antara lain disebutkan bahwa selisih antara harga pasar dengan nilai 
        sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

    3.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan 
        Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, antara lain diatur bahwa badan yang menerima atau 
        memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib 
        membayar sendiri Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang sebesar 5% (lima persen) dari 
        jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran PPh tersebut 
        merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang 
        untuk tahun pajak yang bersangkutan.

    3.3.    Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
        a.  Bahwa selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku dari aktiva perhotelan 
            yang dialihkan kepada PT. Plaza Purimas Hotel, merupakan penghasilan bagi 
            PT. XYZ.

        b.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. XYZ dari pengalihan hak atas 
            tanah dan/atau bangunan (hotel), terutang PPh sebesar 5% (lima persen) dari 
            jumlah bruto nilai pengalihan hotel tersebut. Pembayaran PPh tersebut dapat 
            diperhitungkan dengan PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/129pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1