User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1299pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1299/PJ.51/1997

                            TENTANG

                  PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 April 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 
    tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang yang diimpor adalah :
    Jenis barang    :   Ishida Semi-automatic Book Sewing Machine
    Kuantum :   1 set
    Proforma Inv.   :   Nomor 3221416273 tanggal 6 Maret 1997
    Rekomendasi :   -   Sekretariat Jenderal Departemen Agama 
                    Nomor BVI/2/KU.03.1/1345/1997 
                    tanggal 14 April 1997

                -   Ditjen Perdagangan Internasional Deperindag 
                    Nomor 543/Dim-5/IV/97
                    Tanggal 24 April 1997

    Merupakan kiriman hadiah dari United Bible Societies, Hongkong kepada Lembaga Alkitab Indonesia 
    untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan 
    Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor tidak dipungut, 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1299pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1