User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1297pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1297/PJ.5/2001

                             TENTANG

                   KONFIRMASI FORMAT FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 5 Agustus 2001 tanpa hal, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. ISSC mohon konfirmasi untuk menggunakan faktur 
    komersial sebagai Faktur Pajak Standar. Selanjutnya Saudara juga menanyakan apakah perusahaan 
    belum memperoleh nilai kurs pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan khususnya untuk 
    transaksi senin pagi apakah perusahaan boleh memakai kurs pajak minggu sebelumnya.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Republk Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Dalam 
    Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau 
    penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit memuat :
    a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;
    b.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;
    c.  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f.  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g.  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  diatur bahwa apabila 
    pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, 
    maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah 
    dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat 
    pembuatan Faktur Pajak.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat 
    pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur 
    Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-323/PJ./2001 antara lain mengatur bahwa :
    a.  Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan 
        dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar;
    b.  Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar 
        diwajibkan :
        -   Memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena 
            Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak;
        -   Melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan kepada Kepala Kantor 
            Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    c.  Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 s/d 4 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Faktur komersial yang Saudara cetak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
        sepanjang memuat keterangan/informasi paling sedikit sebagaimana tersebut pada butir 2.
    b.  Sebelum menggunakan faktur komersial tersebut sebagai Faktur Pajak Standar maka 
        Saudara terlebih dahulu harus melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana 
        Saudara dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Dalam hal transaksi yang Saudara lakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka 
        penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonvesi ke dalam mata uang rupiah 
        dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat 
        Faktur Pajak diterbitkan. Dengan demikian penggunaan kurs mingguan menurut Keputusan 
        Menteri Keuangan yang berlaku minggu sebelumnya tidak diperkenankan.

Demikian untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1297pj.52001.txt · Last modified: by 127.0.0.1