peraturan:sdp:1294pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1294/PJ.52/1998 TENTANG PENJELASAN MENGENAI FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : 1.1. PT. XYZ sebagai salah satu pelanggan Saudara menolak Faktur Pajak Standar yang telah Saudara terbitkan dengan alasan tidak sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. 1.2. Faktur Pajak Standar yang Saudara terbitkan pada sebelah kiri bagian atas hanya tertulis "No. Faktur Penjualan dan Nomor Surat Jalan", tanpa menulis Kontrak/Order seperti yang tercantum baku pada contoh. 1.3. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan, apakah penerbitan Faktur Pajak Standar yang Saudara lakukan dapat dibenarkan. 2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permasalahan Saudara adalah : 2.1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran; g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; h. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 2.2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 (Lampiran I) diberikan contoh bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar. Pada sudut kiri atas Faktur Pajak Standar tertulis "No. Faktur Penjualan/Kontrak/Order *)", pada sudut kiri bawah tertulis "*) Coret yang tidak perlu". Dalam Lampiran II angka 1 disebutkan Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order diisi dengan Nomor Faktur Penjualan atas Kontrak Jual Beli atau Kontrak Penyerahan Jasa Kena Pajak atau order yang mendasari pembuatan Faktur Pajak Standar. 3. Berdasarkan copy Faktur Pajak yang Saudara lampirkan, tidak tertulis Kontrak/Order pada sisi kiri atas Faktur Pajak, namun sebagai gantinya Saudara menuliskan kode : SJ (Surat Jalan), SPK, DO, telepon, Telex, Fax, RSP (Resep), ODR (Order), Kontrak dan P.O. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Faktur Pajak yang Saudara terbitkan telah memenuhi syarat seperti diatur dalam butir 2.1. dan butir 2.2, sehingga Faktur Pajak yang Saudara terbitkan dapat dibenarkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1294pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1