User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1294pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1294/PJ.52/1998

                            TENTANG

                PENJELASAN MENGENAI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    1.1.    PT. XYZ sebagai salah satu pelanggan Saudara menolak Faktur Pajak Standar yang telah 
        Saudara terbitkan dengan alasan tidak sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.

    1.2.    Faktur Pajak Standar yang Saudara terbitkan pada sebelah kiri bagian atas hanya tertulis 
        "No. Faktur Penjualan dan Nomor Surat Jalan", tanpa menulis Kontrak/Order seperti yang 
        tercantum baku pada contoh.

    1.3.    Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan, apakah penerbitan Faktur 
        Pajak Standar yang Saudara lakukan dapat dibenarkan.

2.  Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permasalahan 
    Saudara adalah :
    2.1.    Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus 
        mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang meliputi :
        a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan 
            Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
        b.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
            penerima Jasa Kena Pajak;
        c.  Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan 
            potongan harga;
        d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        e.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        f.  Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
        g.  Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
        h.  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    2.2.    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 
        (Lampiran I) diberikan contoh bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar. Pada sudut kiri atas 
        Faktur Pajak Standar tertulis "No. Faktur Penjualan/Kontrak/Order *)", pada sudut kiri bawah 
        tertulis "*) Coret yang tidak perlu". Dalam Lampiran II angka 1 disebutkan Nomor Faktur 
        Penjualan/Kontrak/Order diisi dengan Nomor Faktur Penjualan atas Kontrak Jual Beli atau 
        Kontrak Penyerahan Jasa Kena Pajak atau order yang mendasari pembuatan Faktur Pajak 
        Standar.

3.  Berdasarkan copy Faktur Pajak yang Saudara lampirkan, tidak tertulis Kontrak/Order pada sisi kiri 
    atas Faktur Pajak, namun sebagai gantinya Saudara menuliskan kode : SJ (Surat Jalan), SPK, DO, 
    telepon, Telex, Fax, RSP (Resep), ODR (Order), Kontrak dan P.O.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Faktur Pajak yang Saudara 
    terbitkan telah memenuhi syarat seperti diatur dalam butir 2.1. dan butir 2.2, sehingga Faktur Pajak 
    yang Saudara terbitkan dapat dibenarkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1294pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1