User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1294pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1294/PJ.5/2001

                             TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 20 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2000 surat tersebut dijelaskan bahwa pada tahun
    2000. PT. P melakukan penyerahan barang berupa kakao dan karet. Atas penjualan kakao perusahaan 
    tidak memungut PPN sedangkan atas penjualan karet perusahaan memungut PPN karena dijual dalam 
    bentuk SIR (Standar Indonesia Rubber). Selanjutnya Saudara mohon penegasan tentang pengkreditan 
    Pajak Masukan atas pembelian pupuk yang digunakan untuk menghasilkan kakao dan karet dan 
    bagaimana perlakuan pengkreditannya sehubungan dengan berlakunya Undang-undang PPN yang 
    baru.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994  jo Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang berlaku sebelum 1 Januari 2001 
    diatur bahwa :
    a.  Kakao dan getah karet termasuk jenis barang hasil perkebunan yang diambil langsung dari 
        sumbernya yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
    b.  Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan 
        yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang 
        bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan adalah jumlah Pajak Masukan yang berkenaan dengan 
        penyerahan yang terutang pajak.

3.  Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang pedoman pengkreditan 
    Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak 
    terutang pajak dan penjelasannya antara lain diatur :
    a.  Termasuk dalam pengertian kegiatan usaha terpadu (integrated) adalah kegiatan usaha 
        perkebunan dan pengolahannya misalnya perkebunan kelapa sawit (kelapa sawit bukan 
        merupakan Barang Kena Pajak) yang juga menolah kelapa sawit menjadi minyak sawit 
        (minyak sawit merupakan Barang Kena Pajak).
    b.  Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahan 
        hasilnya tidak terutang PPN (misalnya perkebunan kelapa sawit), tidak dapat dikreditkan.

4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 yang berlaku sejak 1 Januari 2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4A ayat (2) bahwa kakao dan getah karet tidak termasuk jenis barang yang dikecualikan 
        dari pengenaan PPN sehingga atas penyerahan kakao dan getah karet sejak 1 Januari 2001 
        terutang PPN.
    b.  Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama.

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001  
    tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan 
    Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis diatur bahwa barang hasil pertanian yang termasuk 
    dalam kategori Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah hasil perkebunan termasuk 
    hasil pengolahannya dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan BKP berupa pupuk 
        pada tahun 2000 oleh PT. PG tidak dapat dikreditkan, karena pupuk tersebut digunkan untuk 
        menghasilkan bukan Barang Kena Pajak.
    b.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  yang berlaku sejak 1 Januari 2001 
        maka :
        -   Atas penyerahan barang hasil perkebunan selain oleh petani dan kelompok petani 
            terutang PPN.
        -   Dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar oleh PT. PG atas perolehan pupuk 
            sejak 1 Januari 2001 yang digunakan untuk menghasilkan kakao dan karet (Standar 
            Rubber Indonesia) dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak 
            Masukan yang dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1294pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1