peraturan:sdp:1294pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1294/PJ.5/2001 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 20 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2000 surat tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2000. PT. P melakukan penyerahan barang berupa kakao dan karet. Atas penjualan kakao perusahaan tidak memungut PPN sedangkan atas penjualan karet perusahaan memungut PPN karena dijual dalam bentuk SIR (Standar Indonesia Rubber). Selanjutnya Saudara mohon penegasan tentang pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian pupuk yang digunakan untuk menghasilkan kakao dan karet dan bagaimana perlakuan pengkreditannya sehubungan dengan berlakunya Undang-undang PPN yang baru. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang berlaku sebelum 1 Januari 2001 diatur bahwa : a. Kakao dan getah karet termasuk jenis barang hasil perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya yang dikecualikan dari pengenaan PPN. b. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah jumlah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. 3. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak dan penjelasannya antara lain diatur : a. Termasuk dalam pengertian kegiatan usaha terpadu (integrated) adalah kegiatan usaha perkebunan dan pengolahannya misalnya perkebunan kelapa sawit (kelapa sawit bukan merupakan Barang Kena Pajak) yang juga menolah kelapa sawit menjadi minyak sawit (minyak sawit merupakan Barang Kena Pajak). b. Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahan hasilnya tidak terutang PPN (misalnya perkebunan kelapa sawit), tidak dapat dikreditkan. 4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku sejak 1 Januari 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 4A ayat (2) bahwa kakao dan getah karet tidak termasuk jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga atas penyerahan kakao dan getah karet sejak 1 Januari 2001 terutang PPN. b. Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis diatur bahwa barang hasil pertanian yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah hasil perkebunan termasuk hasil pengolahannya dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan BKP berupa pupuk pada tahun 2000 oleh PT. PG tidak dapat dikreditkan, karena pupuk tersebut digunkan untuk menghasilkan bukan Barang Kena Pajak. b. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang berlaku sejak 1 Januari 2001 maka : - Atas penyerahan barang hasil perkebunan selain oleh petani dan kelompok petani terutang PPN. - Dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar oleh PT. PG atas perolehan pupuk sejak 1 Januari 2001 yang digunakan untuk menghasilkan kakao dan karet (Standar Rubber Indonesia) dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1294pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1