peraturan:sdp:1293pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1293/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS PENGADAAN SUKU CADANG PESAWAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1733/Setneg/9/2002 tanggal 17 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Sekretariat Negara telah mengadakan ikatan kontrak/perjanjian pengadaan suku cadang/perbaikan komponen dan pemeliharaan pesawat VVIP yang akan digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana nomor-nomor kontrak/ perjanjian yang disebutkan dalam surat Saudara. Atas pengadaan suku cadang/ komponen sebagaimana dalam lampiran surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pemungutan PPN dan PPn BM. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menhasilkan Barang yang Diperuntukan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. Pasal 1 butir 2 menyatakan bahwa barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya, Pasal 2 menyatakan bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU yang Digunakan untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud Suku Cadang Pesawat adalah suku cadang yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan Permintaan Asisten Logistik TNI KASAU pada surat Nomor : B/271-0405/1/SLOGOU tanggal 27 November 2000 untuk kesiapan operasional pesawat VVIP TNI AU yang digunakan untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor suku cadang senagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk. 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 283/KMK.03/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Suku Cadang Pesawat C-130 dan F-27/F-28 untuk Optimalisasi Dukungan Penerbangan VVIP menyebutkan bahwa Suku Cadangan Pesawat adalah suku cadang pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan permintaan Asisten Logistik KASAU pada surat No. B/10-04/05/1/SLOGAU tanggal 2 Februari 2001 untuk optimalisasi dukungan penerbangan VVIP. Pasal 2 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor suku cadang pesawat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasrkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Mauk. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea Masuk. Dalam pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini menyatakan : a. Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean. b. Pasal 2 ayat 2 : Menyimpang dari ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), ats impor sebagaian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. c. Pasal 2 ayat (3) huruf k : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengakapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan : a. Atas impor pengadaan suku cadang/ komponen pesawat VVIP guna menunjang kesiapan operasional pesawat dimaksud yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean dibebaskan dari Bea Masuk. b. Atas Jasa Perawatan/Pemeliharaan, Perbaikan, Pelatihan atau Jasa lainnya yang berkaitan dengan operasional pesawat tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/1293pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1