User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1293pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1293/PJ.52/2002

                             TENTANG

    PERMOHONAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS PENGADAAN SUKU CADANG PESAWAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1733/Setneg/9/2002 tanggal 17 September 2002 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Sekretariat Negara telah mengadakan 
    ikatan kontrak/perjanjian pengadaan suku cadang/perbaikan komponen dan pemeliharaan pesawat 
    VVIP yang akan digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana nomor-nomor kontrak/
    perjanjian yang disebutkan dalam surat Saudara. Atas pengadaan suku cadang/ komponen 
    sebagaimana dalam lampiran surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
    pemungutan PPN dan PPn BM.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor 
    Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan 
    yang Dipergunakan untuk Menhasilkan Barang yang Diperuntukan bagi Keperluan Pertahanan dan 
    Keamanan Negara. Pasal 1 butir 2 menyatakan bahwa barang dan bahan yang dipergunakan untuk 
    menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara termasuk juga suku cadang 
    yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya,
    Pasal 2 menyatakan bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 
    diberikan pembebasan bea masuk.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak 
    Dipungut atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU yang Digunakan untuk Perjalanan Presiden 
    dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud Suku Cadang 
    Pesawat adalah suku cadang yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan Permintaan Asisten 
    Logistik TNI KASAU pada surat Nomor : B/271-0405/1/SLOGOU tanggal 27 November 2000 untuk 
    kesiapan operasional pesawat VVIP TNI AU yang digunakan untuk Perjalanan Presiden dan Wakil 
    Presiden Republik Indonesia. Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas 
    impor suku cadang senagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 283/KMK.03/2001 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Impor Suku Cadang Pesawat C-130 dan F-27/F-28 untuk Optimalisasi 
    Dukungan Penerbangan VVIP menyebutkan bahwa Suku Cadangan Pesawat adalah suku cadang 
    pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan permintaan Asisten Logistik KASAU pada 
    surat No. B/10-04/05/1/SLOGAU tanggal 2 Februari 2001 untuk optimalisasi dukungan penerbangan 
    VVIP. Pasal 2 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor suku cadang 
    pesawat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasrkan peraturan 
    perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Mauk.

5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea 
    Masuk. Dalam pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini menyatakan : 
    a.      Pasal 2 ayat (1) :
        Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan Pabean.
    b.      Pasal 2 ayat 2 :
        Menyimpang dari ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), ats impor sebagaian 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 

        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
    c.      Pasal 2 ayat (3) huruf k :
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) adalah perlengakapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi 
        keperluan pertahanan dan keamanan negara.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat 
    Saudara sebagaimana tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan : 
    a.  Atas impor pengadaan suku cadang/ komponen pesawat VVIP guna menunjang kesiapan 
        operasional pesawat dimaksud yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas 
        impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean dibebaskan dari Bea 
        Masuk.
    b.  Atas Jasa Perawatan/Pemeliharaan, Perbaikan, Pelatihan atau Jasa lainnya yang berkaitan 
        dengan operasional pesawat tersebut terutang PPN. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/1293pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1