peraturan:sdp:1293pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1293/PJ.51/1998 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK PT. UNILEVER INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Desember 1997, 27 Pebruari 1998 dan 2 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT. XYZ adalah pemegang merek ("brand") beberapa produk "body spray" dan kosmetik yang memanfaatkan jasa PT. ABC untuk memproduksi produk tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama (manufacturing agreement). Dalam perjanjian kerjasama antara PT. XYZ dengan PT. ABC antara lain disepakati bahwa pembelian bahan baku dan bahan pembungkus untuk memproduksi barang-barang tersebut dilakukan oleh PT. ABC di bawah pengawasan PT. XYZ Indonesia yaitu dengan menunjuk supplier bahan baku/bahan pembantu dan menyetujui harga beli, kuantitas/kualitas bahan baku/bahan pembantu yang dibeli oleh PT. ABC. b. Tahun 1997, atas PT. ABC dilakukan pemeriksaan pajak dan pemeriksa berpendapat bahwa transaksi PT. ABC kepada PT. XYZ terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Pajak Pertambahan Nilai. Padahal selama ini, PPn BM yang terutang atas penjualan produk tersebut telah dipungut oleh PT. XYZ pada saat penyerahan barang kepada distributor, dan telah disetor serta dilaporkan oleh PT. XYZ kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan tentang pengenaan PPn BM atas produk yang diproduksi PT. ABC : 1) Apakah terutang pada saat penyerahan barang oleh PT. ABC atau terutang oleh PT. XYZ. 2) Jika terutang oleh PT. ABC, apakah kewajiban PPn BM tersebut bisa diberlakukan untuk Masa Pajak yang akan datang saja. 2. Dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 3. Sedangkan yang dimaksud menghasilkan sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 4. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka : a. PT. XYZ merupakan Pengusaha yang menghasilkan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 karena PT. XYZ menyuruh PT. ABC untuk memproduksi Barang Kena Pajak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (Manufacturing Agreement) antara PT. ABC dengan PT.XYZ. b. Dalam kaitan dengan perjanjian kerjasama antara PT. ABC dengan PT. XYZ, PT. ABC merupakan Pengusaha yang memberikan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 karena PT. ABC memberikan jasa kepada PT. XYZ untuk memproduksi Barang Kena Pajak berdasarkan pesanan atau permintaan PT. XYZ sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama (Manufacturing Agreement). c. Berdasarkan butir a dan b tersebut : 1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. ABC kepada PT. XYZ tidak terutang PPn BM sehingga pada saat penyerahan barang tersebut dari PT. ABC kepada PT. XYZ, PT. ABC tidak perlu memungut PPn BM. 2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. XYZ kepada pembeli (distributor) terutang PPn BM sehingga pada saat penyerahan barang tersebut dari PT. XYZ kepada pembeli (distributor), PT. XYZ harus memungut PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1293pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1