User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:128pj.521990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 128/PJ.52/1990

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor: XXXXX, XXXXX tanggal 6 Desember 2005 dan surat Nomor: 
XXXXX, XXXXX tanggal 28 November 2005 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Dalam surat Nomor : XXXXX, saudara mengimpor barang berupa Man Marine Diesel Engine 
        dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai 
        Departemen Keuangan R.I Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian 
        Pemborongan Pekerjaan No.Pol : XXXXX tanggal 4 Juli 2005, Bill of Lading Nomor: SINCE 
        702814 tanggal 10 November 2005, Invoice Nomor: XXXXX tanggal 8 November 2005, Surat 
        Ditpolar Babinkam Polri No.Pol: XXXXX Ditpolar tanggal 22 November 2005.
    b.  Surat Nomor : XXXXX, saudara mengimpor barang berupa Antenna 15 GHZ dengan 
        dilengkapi dokumen-dokumen berupa Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S-181/BC/2002 
        tanggal 30 April 2002, Surat dari Mr. Don Evans tanggal 17 Nopember 2005, Surat 
        Kabareskim Polri No. Pol : XXXXX tanggal 21 Nopember 2005, Air Waybill Nomor : XXXXX 
        tanggal 14 Nopember 2005, Invoice Nomor : XXXXX tanggal 14 Nopember 2005.
    c.  Surat Nomor : XXXXX, saudara mengimpor barang berupa Witlink 2000 System dengan 
        dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen 
        Keuangan R.I Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat hibah dari Australia 
        Federal Police tanggal 17 November 2005, Airway Bill Nomor : XXXXX tanggal 13 November 
        2005, Invoice 1550 tanggal 14 November 2005.
    d.  Surat Nomor : XXXXX, saudara mengimpor barang berupa Used Computer Equipment dengan 
        dilengkapi dokumen-dokumen berupa rujukan surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen 
        Keuangan R.I Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat hibah dari Australia 
        Federal Police tanggal 15 November 2005, Airway Bill Nomor : XXXXX tanggal 30 Oktober 
        2005, invoice XXXXX tanggal 23 Mei 2005.
    e.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d diatas, saudara 
        mengajukan permohonan pengeluaran barang impor tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 

    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang atas Impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, 
        amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat 
        angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus 
        lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional 
        Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau oleh pihak lain yang 
        ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan 
        komponen atau bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) 
        PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen 
        Pertahanan, TNI atau POLRI.

    b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
        Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang 
        dan Bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi 
        keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 1 : 
        1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 
            (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi 
            keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan 
            operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
            dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan 
            dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
        2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi pertahanan 
            dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk 
            pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.

        Pasal 2 :
        Atas pemasukkan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan 
        pembebasan Bea Masuk

        Pasal 3 :
        (1) Pembebasan Bea Masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
            diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur 
            Jenderal Bea dan Cukai.
        (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1, permohonan 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis 
            sebagaimana contoh pada lampiran 11 yang menyatakan bahwa barang-barang 
            tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh:
                a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan 
                dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan 
                Keamanan,
            b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam 
                hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI.
        (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2, permohonan 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam 
            Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak 
        yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 : 
        (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap 
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-
            undangan perpajakan yang berlaku.
        (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor 
            sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM.
        (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
            dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang 
            diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur:

        Pasal 1 :
        Angka 1 huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena 
        Pajak Tertentu adalah: Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, 
        alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan 
        kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.

        Pasal 2 :
        (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
            1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau 
            Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI 
            dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
        (3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima 
            penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
            ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
            diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas impor Man Marine Diesel Engine yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian Republik Indonesia 
        mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur 
        Jenderal Pajak.
    b.  Atas impor barang berupa Antenna GHz, Witlink 2000 system dan Used Computer Equipment 
        yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/128pj.521990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1