User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:128pj.432006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 128/PJ.43/2006

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENEGASAN BUKAN SUBJEK PAJAK 
             ATAS NAMA PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 21 Juni 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menurut Saudara telah memenuhi kriteria sebagai bukan 
        Subjek Pajak sesuai UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan UU Nomor 17 TAHUN 2000, yaitu sebagai berikut :
        1)  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-
            Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kepulauan Riau (Lembaran 
            Negara Republik Indonesia Tahun 220 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara 
            Nomor 4237);
        2)  Dengan dana bersumber dari APBN atau APBD;
        3)  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat fungsional pemerintah yaitu 
            Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan 
            Badan Pemeriksa Keuangan;
        4)  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon dapat penegasan bahwa Pemerintah 
        Kepulauan Riau adalah bukan Subjek Pajak, sehingga jasa/bunga dari Rekening Giro dan/atau 
        Deposito atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak dikenakan PPh.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya, 
    antara lain diatur bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa 
    memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya 
    lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang 
    menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek 
    Pajak.

    Unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek 
    Pajak yaitu :
    a.  dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b.  dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    c.  penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; 
        dan
    d.  pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Pemerintah Provinsi 
    Kepulauan Riau memenuhi seluruh kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka 
    Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak termasuk sebagai Subjek Pajak dan rekening giro dan/atau 
    eposito tersebut bukan atas nama pribadi sehingga atas jasa/bunga dari Rekening Giro dan/atau
    Deposito atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak dipotong atau dipungut PPh.

Demikian agar Saudara maklum.



An. Direktur Jenderal,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan Yth :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/128pj.432006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1