peraturan:sdp:128pj.432006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 128/PJ.43/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN BUKAN SUBJEK PAJAK ATAS NAMA PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 21 Juni 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : a. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menurut Saudara telah memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak sesuai UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 TAHUN 2000, yaitu sebagai berikut : 1) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 220 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237); 2) Dengan dana bersumber dari APBN atau APBD; 3) Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan; 4) Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon dapat penegasan bahwa Pemerintah Kepulauan Riau adalah bukan Subjek Pajak, sehingga jasa/bunga dari Rekening Giro dan/atau Deposito atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak dikenakan PPh. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya, antara lain diatur bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak yaitu : a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memenuhi seluruh kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak termasuk sebagai Subjek Pajak dan rekening giro dan/atau eposito tersebut bukan atas nama pribadi sehingga atas jasa/bunga dari Rekening Giro dan/atau Deposito atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak dipotong atau dipungut PPh. Demikian agar Saudara maklum. An. Direktur Jenderal, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan Yth : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/128pj.432006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1