User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:128pj.3121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 128/PJ.312/1999

                            TENTANG

                    NERACA PENYESUAIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Pebruari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut menanyakan :
    a)  Bentuk Neraca yang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud Surat 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 apakah sama dengan contoh bentuk 
        Daftar/Neraca Penyesuaian sebagaimana dicontohkan dalam SE-41/PJ.42/1996 tanggal 
        20 Desember 1996 mengingat Surat Edaran tersebut telah dicabut.

    b)  Nilai buku fiskal aktiva tetap yang digunakan sebagai pengurang terhadap nilai wajar aktiva 
        tetap apabila penilaian kembali dilakukan tanggal 1 Agustus 1998, 1 Nopember 1998 dan 
        31 Desember 1998.

2.  Dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa apabila Wajib Pajak 
    melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, 
    maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 
    tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tatacara 
    pelaksanaan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatur sebagai berikut :
    a)  Wajib Pajak Badan dalam negeri dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan 
        yang terletak atau berada di Indonesia.

    b)  Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib menyampaikan 
        pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan 
        terdaftar dengan melampirkan laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang 
        diakui pemerintah, neraca penyesuaian yang telah diaudit oleh akuntan publik, penghitungan 
        selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan besarnya PPh terutang 
        serta Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam neraca penyesuaian harus dicantumkan nilai aktiva 
        sebelum maupun setelah revaluasi.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a)  Yang dimaksud dengan neraca penyesuaian dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
        adalah laporan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Standar Akuntansi Keuangan 
        yang menggambarkan posisi sesaat sebelum dan sesaat setelah revaluasi. Bentuk neraca 
        penyesuaian yang harus diaudit oleh KAP adalah bentuk posisi keuangan sebagaimana yang 
        diterima umum namun sekurang-kurangnya harus dapat menggambarkan posisi keuangan 
        sebelum dan setelah dilakukannya revaluasi.

    b)  Sepanjang revaluasi dilaksanakan dalam Tahun Pajak 1998, maka nilai buku aktiva tetap 
        yang digunakan untuk menghitung selisih lebih penilaian kembali adalah nilai buku aktiva 
        tetap per 31 Desember 1997. Perlu kami tambahkan bahwa nilai buku yang dimaksud dalam 
        ketentuan tersebut adalah nilai buku untuk kepentingan perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/128pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1