peraturan:sdp:128pj.3121999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 128/PJ.312/1999 TENTANG NERACA PENYESUAIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Pebruari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut menanyakan : a) Bentuk Neraca yang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 apakah sama dengan contoh bentuk Daftar/Neraca Penyesuaian sebagaimana dicontohkan dalam SE-41/PJ.42/1996 tanggal 20 Desember 1996 mengingat Surat Edaran tersebut telah dicabut. b) Nilai buku fiskal aktiva tetap yang digunakan sebagai pengurang terhadap nilai wajar aktiva tetap apabila penilaian kembali dilakukan tanggal 1 Agustus 1998, 1 Nopember 1998 dan 31 Desember 1998. 2. Dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tatacara pelaksanaan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatur sebagai berikut : a) Wajib Pajak Badan dalam negeri dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang terletak atau berada di Indonesia. b) Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar dengan melampirkan laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah, neraca penyesuaian yang telah diaudit oleh akuntan publik, penghitungan selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan besarnya PPh terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam neraca penyesuaian harus dicantumkan nilai aktiva sebelum maupun setelah revaluasi. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a) Yang dimaksud dengan neraca penyesuaian dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah laporan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Standar Akuntansi Keuangan yang menggambarkan posisi sesaat sebelum dan sesaat setelah revaluasi. Bentuk neraca penyesuaian yang harus diaudit oleh KAP adalah bentuk posisi keuangan sebagaimana yang diterima umum namun sekurang-kurangnya harus dapat menggambarkan posisi keuangan sebelum dan setelah dilakukannya revaluasi. b) Sepanjang revaluasi dilaksanakan dalam Tahun Pajak 1998, maka nilai buku aktiva tetap yang digunakan untuk menghitung selisih lebih penilaian kembali adalah nilai buku aktiva tetap per 31 Desember 1997. Perlu kami tambahkan bahwa nilai buku yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah nilai buku untuk kepentingan perpajakan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/128pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1