User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1289pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1289/PJ.54/1997

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 September 1996, yang menanyakan mengenai penyelesaian 
permohonan restitusi atas kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak akhir tahun buku (Desember 1995), 
yang terjadi karena penyerahan kepada Pemungut PPN, dan SKPLB atas permohonan tersebut telah diterbitkan 
pada bulan September 1996, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996, tanggal 
    17 April 1996 serta butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ.52/1996, tanggal 
    28 Mei 1996, kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun 
    uku yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN, adalah sebesar 7% 
    ari nilai ekspor atau nilai penyerahan kepada Pemungut PPN yang Surat Setoran Pajaknya telah 
    ilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak tersebut. Sisanya, atas permohonan PKP 
    ang bersangkutan, dapat dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan 
    akhir tahun buku 1995, dengan syarat :
    a.  SKPLB yang bersangkutan belum digunakan untuk mengkompensasikan kelebihan Pajak 
        Masukan yang tercantum di dalamnya, dan
    b.  SKPLB tersebut diterima oleh PKP masih dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pertama 
        tahun 1996.

2.  Memperhatikan bahwa SKPLB atas permohonan Saudara, diterbitkan pada bulan September 1996, 
    maka sekalipun kelebihan Pajak Masukan tersebut Saudara ajukan pada akhir tahun buku 1995, 
    ketentuan tersebut di atas tidak dapat diberlakukan. Dengan demikian, sisa kelebihan Pajak Masukan 
    sebagaimana tercantum dalam SKPLB tersebut, dikompensasikan ke Masa Pajak September 1996 atau 
    Masa Pajak sesudahnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1289pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1