User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1289pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1289/PJ.531/2000

                            TENTANG

                  PEMBERLAKUAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Juni 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    1.1.    PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX bergerak di bidang penyelenggaraan Jasa Komunikasi 
        Satelit (VSAT) dengan Nomor Seri Faktur Pajak XXX.
    1.2.    Untuk pengembangan usaha, PT. ABC akan menyediakan jasa komunikasi satelit khusus 
        untuk pelanggan ISP (Internet Service Provider) yang diberi Nama Melesat (Multi Media Lewat 
        Satelit).
    1.3.    Untuk kepentingan penagihan atas Jasa Melesat tersebut, PT. ABC akan menggunakan Invoice 
        yang merangkap sebagai Faktur Pajak dan Kuitansi (contoh terlampir).
    1.4.    Saudara minta persetujuan agar penerbitan Invoice atas Jasa Melesat dapat diperlakukan 
        sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, antara lain dinyatakan :
    2.1.    Pasal 1 huruf t, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena 
        Pajak Karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak.
    2.2.    Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f 
        dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
    2.3.    Pasal 13 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen-dokumen tertentu 
        sebagai Faktur Pajak.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994  
    tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diberlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal 
    12 Agustus 1996, antara lain diatur :
    3.1.    Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
        harus memuat sekurang-kurangnya :
        -   Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
        -   Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
        -   Jumlah satuan apabila ada;
        -   Dasar Pengenaan Pajak;
        -   Jumlah pajak yang terutang.
    3.2.    Pasal 2 huruf d, Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
        Standar antara lain tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    4.1.    Invoice yang diterbitkan oleh PT. ABC atas penyerahan Jasa Melesat dapat disetujui sebagai 
        Faktur Pajak Standar sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 
        3.1.
    4.2.    Dengan demikian, agar contoh invoice yang Saudara lampirkan dapat diperlakukan sebagai 
        Faktur Pajak Standar dan dapat dijadikan sebagai sarana pengkreditan Pajak Masukan bagi 
        penerima Jasa Melesat, maka pada bagian/kolom penerima jasa harus dilengkapi dengan 
        NPWP yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1289pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:46 by 127.0.0.1