User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1288pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1288/PJ.54/1997

                            TENTANG

                  KEBERATAN ATAS PENGUKUHAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara , tanggal 19-7-1996, yang menyatakan keberatan atas pengukuhan 
sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan alasan jumlah penyerahan yang dilakukan masih dibawah ketentuan 
tentang persyaratan sebagai PKP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan informasi yang kami terima dari Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, bahwa 
    berdasarkan data yang ada pada administrasi di KPP Bojonegoro, jumlah penyerahan BKP yang 
    dilakukan oleh KPN Kembangbahu telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam 
    rangka pengukuhan, KPP Bojonegoro telah minta agar usaha tersebut dilaporkan namun tidak 
    memperoleh tanggapan dari pihak Saudara.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami anjurkan agar 
    keberatan Saudara diajukan kepada KPP Bojonegoro.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1288pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1