peraturan:sdp:1288pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1288/PJ.54/1997 TENTANG KEBERATAN ATAS PENGUKUHAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara , tanggal 19-7-1996, yang menyatakan keberatan atas pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan alasan jumlah penyerahan yang dilakukan masih dibawah ketentuan tentang persyaratan sebagai PKP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan informasi yang kami terima dari Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, bahwa berdasarkan data yang ada pada administrasi di KPP Bojonegoro, jumlah penyerahan BKP yang dilakukan oleh KPN Kembangbahu telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam rangka pengukuhan, KPP Bojonegoro telah minta agar usaha tersebut dilaporkan namun tidak memperoleh tanggapan dari pihak Saudara. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami anjurkan agar keberatan Saudara diajukan kepada KPP Bojonegoro. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1288pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1