User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1288pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1288/PJ.531/2000

                            TENTANG

          PPN ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA DRILLING 
                   KEPADA PERUSAHAAN MINYAK ASING (PSC)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  BUT ABC adalah perusahaan pengeboran minyak asing yang mengikat kontrak pengerjaan 
        jasa pengeboran minyak dengan XYZ.
    b.  Salah satu kewajiban BUT ABC adalah menyediakan makanan bagi karyawan yang bekerja 
        pada RIG (pengeboran) minyak yang berada di lepas pantai, yang tidak memungkinkan bagi 
        karyawan untuk mendapatkan sendiri keperluan makanan sehari-harinya. Untuk penyediaan 
        makanan tersebut BUT ABC mengikat kontrak dengan PT. BCA (perusahaan katering lokal) 
        sesuai dengan Kontrak tanggal 16 Februari 2000.
    c.  Mengingat penyediaan katering tersebut merupakan bagian dari kontrak atas penyerahan 
        jasa pengeboran kepada XYZ sehingga jika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan akan 
        terjadi 2 kali pemungutan PPN atas jasa katering, yaitu pada saat perusahaan katering 
        menagih kepada BUT ABC dan pada saat BUT ABC menagih jasa pengeboran (termasuk 
        katering) kepada Pemilik Proyek, maka Saudara mohon penegasan agar Pajak Masukan atas 
        perolehan jasa katering dari PT. BCA dapat dikreditkan oleh BUT ABC.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan 
    Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
    yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

    Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila 
    memenuhi syarat bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak langsung berhubungan 
    dengan kegiatan usaha dan pengeluaran yang terjadi berkaitan dengan adanya penyerahan yang 
    terutang PPN.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN, dimana jasa katering tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga 
    atas penyerahannya terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi Surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Masukan BUT ABC atas perolehan jasa 
    katering khusus bagi karyawan yang bekerja pada pengeboran minyak di lepas pantai dari PT. BCA 
    sebagaimana tertuang pada kontrak tanggal 16 Februari 2000, dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluarannya, dengan ketentuan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1288pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1