peraturan:sdp:1287pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1287/PJ.54/2000 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS BIAYA TELEPON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juni 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC bergerak dalam bidang jasa perantara pedagang efek. Biaya telepon merupakan unsur biaya utama yang menunjang atas operasi usaha. Saudara menanyakan apakah PPN yang telah dibayar atas rekening telepon tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dan apakah tanda pembayaran rekening telepon dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, ditetapkan antara lain bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang pada dokumen tersebut memuat sekurang kurangnya: a. Identitas dari yang berwenang mengeluarkan dokumen; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen; c. Jumlah satuan, apabila ada; d. Dasar Pengenaan Pajak; e. Jumlah pajak yang terutang. 3. Dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, diuraikan bahwa agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Tanda Pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 2. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar PT ABC atas penggunaan jasa telepon dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang : b.1 tanda pembayaran atau kuitansi rekening telepon tersebut memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Standar, dan b.2 pengeluaran atas rekening telepon tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara sebagai jasa perantara pedagang efek. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1287pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1