User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1287pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1287/PJ.54/2000

                            TENTANG

                PENJELASAN PPN ATAS BIAYA TELEPON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juni 2000, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC bergerak dalam bidang jasa perantara pedagang efek. 
    Biaya telepon merupakan unsur biaya utama yang menunjang atas operasi usaha. Saudara 
    menanyakan apakah PPN yang telah dibayar atas rekening telepon tersebut dapat dikreditkan dengan 
    Pajak Keluaran dan apakah tanda pembayaran rekening telepon dapat diperlakukan sebagai Faktur 
    Pajak Standar.

2.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 
    Desember 1994, ditetapkan antara lain bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa 
    telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang pada dokumen tersebut 
    memuat sekurang kurangnya:
    a.  Identitas dari yang berwenang mengeluarkan dokumen;
    b.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
    c.  Jumlah satuan, apabila ada;
    d.  Dasar Pengenaan Pajak;
    e.  Jumlah pajak yang terutang.

3.  Dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, diuraikan bahwa agar Pajak Masukan dapat dikreditkan,
    harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan adanya 
    penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Tanda Pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi dapat diperlakukan 
        sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana 
        tersebut pada butir 2.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar PT ABC atas penggunaan jasa telepon dapat 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang :
        b.1 tanda pembayaran atau kuitansi rekening telepon tersebut memenuhi persyaratan 
            sebagai Faktur Pajak Standar, dan
        b.2 pengeluaran atas rekening telepon tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan 
            usaha Saudara sebagai jasa perantara pedagang efek.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1287pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1