User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1281pj.241986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 1986 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1281/PJ.24/1986

                            TENTANG

              PELAKSANAAN PENYETORAN PPh PASAL 25 UNTUK IMPOR BERDASARKAN INDEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan telex Saudara nomor XXX tanggal 16 Oktober 1986, bersama ini dengan hormat kami 
sampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam hal impor dengan inden, PPh Pasal 22 Impor yang dibayar oleh dan atas nama importir 
    seharusnya dilimpahkan oleh importir kepada indentor melalui suatu proses yang dinamakan proses 
    pelimpahan PPh Pasal 22 Impor.

2.  Atas impor dengan inden tersebut importir sendiri diharuskan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% 
    dari komisi impor atau "handling fee" yang diterimanya (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-31/PJ.24/1984 tanggal 31 Juli 1984 terlampir).

3.  Kepatuhan Wajib Pajak untuk menyetor PPh Pasal 25 atas komisi impor atau "handling fee" selama ini 
    diamankan dengan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada indentor.

4.  Jika impor dengan inden tersebut importir atau indentor yang bersangkutan tergolong yang 
    menggunakan cara membayar PPh Pasal 22 Impor sebagai dimaksud dalam surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.24/1986 tanggal 20 September 1986, yakni dengan memakai nama 
    "importir" qq "indentor", maka hendaknya PPUD tidak disahkan oleh Bank Devisa sebelum importir 
    yang bersangkutan melunasi terlebih dahulu PPh Pasal 25 atas komisi impor atau "handling fee"nya 
    yang bersangkutan.

5.  Dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/A/1985, Nomor : SE-58/BC/1985, Nomor : SE-02/PJ.4/1985 
    hal ini belum diatur, karena pada saat Surat Edaran bersama tersebut dibuat, PPh Pasal 22 Impor 
    dapat menjadi hak indentor hanya melalui proses pelimpahan dalam waktu dua bulan atau restitusi 
    kepada importir pada akhir tahun.

6.  PPh Pasal 25 atas "handling fee" dapat dibayar di :
    6.1.    Kas Negara
    6.2.    Giro Pos
    6.3.    Bank-Bank Negara sebagai Bank-Bank Devisa/Persepsi

Demikian penjelasan kami dan atas kerjasama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1281pj.241986.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1