peraturan:sdp:127pj.5132002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 127/PJ.513/2002 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK SUSU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT. ABC adalah perusahaan pabrikan yang menghasilkan susu, dengan jenis produk : - Susu Bubuk baik instant dan regular - Susu Kental Manis b. Semua produk susu yang tersebut di atas termasuk dalam Nomor HS 04.02 beserta turunannya dan bukan produk susu yang termasuk dalam Nomor HS 04.03 beserta turunannya ataupun termasuk dalam Nomor HS 04.06 beserta turunannya yang dikategorikan sebagai barang mewah sehingga dikenakan PPn BM sebesar 10% c. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan diperoleh penjelasan bahwa produk susu yang dihasilkan tersebut bukan termasuk kategori yang terkena PPn BM baik ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 ataupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000. d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan Saudara meminta penegasan bahwa memang benar produk susu yang dihasilkan tersebut tidak termasuk dalam kategori Barang Mewah. 2. Ketentuan yang mengatur tentang pengenaan PPn BM atas produk susu. a. Mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001. Sesuai dengan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 bahwa barang-barang dalam kelompok kepala susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah : - yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang dibotolkan/ dikemas dengan nomor HS 0403.10.000 dan 04.03.90.900. - Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas dengan nomor HS 0406.20.000, 0406.40.000, dan 0406.90.000. b. Mulai tanggal 1 Juli 2001 Sesuai dengan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 381/KMK.03/2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 bahwa barang- barang dalam kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, bijih-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah : - Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi: - Yoghurt dengan nomor HS 0403.10.000. - Susu mentega, dalam kemasan dengan berat bersih dibawah 25 kg, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji bijian atau kokoa dengan nomor HS ex 0403.90.900. - Keju : - Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis dengan nomor HS 0406.20.000. - Keju blue veined dengan nomor HS 0406.40.000 - Keju lainnya dengan nomor HS 0406.90.000 3. Berdasarkan ketentuan di atas dan setelah memperhatikan surat Saudara dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Produk Susu yang Saudara hasilkan sebagaimana tersebut dalam angka 1 di atas tidak termasuk dalam kelompok barang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pada angka 2, maka barang tersebut termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/127pj.5132002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1