User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:127pj.5132002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 127/PJ.513/2002

                            TENTANG

                       PPn BM ATAS PRODUK SUSU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 2002, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan pabrikan yang menghasilkan susu, dengan jenis produk :
        -   Susu Bubuk baik instant dan regular
        -   Susu Kental Manis
    b.  Semua produk susu yang tersebut di atas termasuk dalam Nomor HS 04.02 beserta 
        turunannya dan bukan produk susu yang termasuk dalam Nomor HS 04.03 beserta 
        turunannya ataupun termasuk dalam Nomor HS 04.06 beserta turunannya yang dikategorikan 
        sebagai barang mewah sehingga dikenakan PPn BM sebesar 10%
    c.  Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan diperoleh penjelasan bahwa produk 
        susu yang dihasilkan tersebut bukan termasuk kategori yang terkena PPn BM baik ditinjau 
        dari Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 ataupun Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 570/KMK.04/2000.
    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan 
        Saudara meminta penegasan bahwa memang benar produk susu yang dihasilkan tersebut 
        tidak termasuk dalam kategori Barang Mewah.

2.  Ketentuan yang mengatur tentang pengenaan PPn BM atas produk susu.
    a.  Mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001.
        Sesuai dengan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 bahwa 
        barang-barang dalam kelompok kepala susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan 
        gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, 
        mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, 
        keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas 
        yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah :
        -   yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkan lainnya, 
            mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, 
            atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang dibotolkan/
            dikemas dengan nomor HS 0403.10.000 dan 04.03.90.900.
        -   Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang 
            dibotolkan/dikemas dengan nomor HS 0406.20.000, 0406.40.000, dan 0406.90.000.

    b.  Mulai tanggal 1 Juli 2001
        Sesuai dengan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 381/KMK.03/2001   Tentang 
        Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 bahwa barang-
        barang dalam kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung 
        tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau 
        tidak, mengandung tambahan buah-buahan, bijih-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, 
        whey, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas 
        yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah :
        -   Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi:
            -   Yoghurt dengan nomor HS 0403.10.000.
            -   Susu mentega, dalam kemasan dengan berat bersih dibawah 25 kg, kephir, 
                dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung 
                tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau 
                mengandung tambahan buah-buahan, biji bijian atau kokoa dengan nomor 
                HS ex 0403.90.900.
        -   Keju :
            -   Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis dengan nomor HS 0406.20.000.
            -   Keju blue veined dengan nomor HS 0406.40.000
            -   Keju lainnya dengan nomor HS 0406.90.000

3.  Berdasarkan ketentuan di atas dan setelah memperhatikan surat Saudara dengan ini ditegaskan 
    bahwa sepanjang Produk Susu yang Saudara hasilkan sebagaimana tersebut dalam angka 1 di atas 
    tidak termasuk dalam kelompok barang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pada angka 2, 
    maka barang tersebut termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/127pj.5132002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1