User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:127pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 127/PJ.33/1995

                            TENTANG

  PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYETORAN MODAL DALAM BENTUK TANAH DAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Maret 1995 perihal Permohonan penjelasan 
mengenai penyetoran modal dalam bentuk tanah dan bangunan sebagai pengganti penyertaan modal dalam 
pendirian perseroan terbatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    UU Nomor 7 TAHUN 1991 :

    Keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, harta anggota firma, perseroan komanditer atau 
    kongsi tersebut kepada perseroan terbatas dalam negeri sebagai pengganti sahamnya, bukan 
    merupakan Objek Pajak Penghasilan dengan syarat :
    1.  pihak yang mengalihkan atau pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama memiliki 
        paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah modal yang disetor;
    2.  pengalihan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak;
    3.  pengenaan pajak dikemudian hari atas keuntungan tersebut terjamin.

2.  Berdasarkan Akte Notaris XYZ Nomor 18 tanggal 4 Maret 1994 tentang pendirian ABC, antara lain 
    menyatakan :
    -   Modal dasar Perseroan       = Rp.15.000.000.000,-
    -   Modal disetor           = Rp   6.000.000.000,-
    -   Penyetoran dilakukan oleh :
        1.  PT. PQR                 = Rp   1.800.000.000,-
        2.  Tiga belas orang pribadi berupa
            5 bidang tanah dan bangunan     = Rp   4.200.000.000,-
                                   ------------------------
                                   Rp.  6.000.000.000,-

3.  Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka 
    pendirian PT. ABC berdasarkan Akte Notaris XYZ Nomor XXX tanggal 4 Maret 1994 tidak memenuhi 
    ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    UU Nomor 7 TAHUN 1991, sehingga perlakuan Pajak Penghasilannya mengacu kepada peraturan 
    peralihan dari PP Nomor 48 TAHUN 1994 yaitu Pasal 11 yang pada prinsipnya sebagai berikut :
    a.  Apabila atas inbreng tersebut baru dibuatkan akte pengalihan hak atas tanah dan bangunan 
        (bukan akte pendirian PT) setelah 1 Januari 1995, maka atas pengalihan tersebut tetap 
        terutang PPh sebesar 5% sesuai dengan PP Nomor 48 TAHUN 1994.

    b.  Apabila atas inbreng tersebut baru dibuatkan akte pengalihan sebelum 1 Januari 1995 dan 
        berhubung inbreng tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf e (ketentuan 
        bagi yang mengalihkan) yaitu pengalihan hak atas tanah tersebut tidak memenuhi 
        persyaratan 90% dari modal disetor maka atas keuntungan dari pengalihan tersebut 
        dikenakan PPh dan harus dilaporkan dalam SPT PPh tahun 1994 dari masing-masing pihak 
        yang mengalihkan.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/127pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1