peraturan:sdp:127pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 127/PJ.33/1995 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYETORAN MODAL DALAM BENTUK TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Maret 1995 perihal Permohonan penjelasan mengenai penyetoran modal dalam bentuk tanah dan bangunan sebagai pengganti penyertaan modal dalam pendirian perseroan terbatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 TAHUN 1991 : Keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, harta anggota firma, perseroan komanditer atau kongsi tersebut kepada perseroan terbatas dalam negeri sebagai pengganti sahamnya, bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan dengan syarat : 1. pihak yang mengalihkan atau pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama memiliki paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah modal yang disetor; 2. pengalihan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak; 3. pengenaan pajak dikemudian hari atas keuntungan tersebut terjamin. 2. Berdasarkan Akte Notaris XYZ Nomor 18 tanggal 4 Maret 1994 tentang pendirian ABC, antara lain menyatakan : - Modal dasar Perseroan = Rp.15.000.000.000,- - Modal disetor = Rp 6.000.000.000,- - Penyetoran dilakukan oleh : 1. PT. PQR = Rp 1.800.000.000,- 2. Tiga belas orang pribadi berupa 5 bidang tanah dan bangunan = Rp 4.200.000.000,- ------------------------ Rp. 6.000.000.000,- 3. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka pendirian PT. ABC berdasarkan Akte Notaris XYZ Nomor XXX tanggal 4 Maret 1994 tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 TAHUN 1991, sehingga perlakuan Pajak Penghasilannya mengacu kepada peraturan peralihan dari PP Nomor 48 TAHUN 1994 yaitu Pasal 11 yang pada prinsipnya sebagai berikut : a. Apabila atas inbreng tersebut baru dibuatkan akte pengalihan hak atas tanah dan bangunan (bukan akte pendirian PT) setelah 1 Januari 1995, maka atas pengalihan tersebut tetap terutang PPh sebesar 5% sesuai dengan PP Nomor 48 TAHUN 1994. b. Apabila atas inbreng tersebut baru dibuatkan akte pengalihan sebelum 1 Januari 1995 dan berhubung inbreng tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf e (ketentuan bagi yang mengalihkan) yaitu pengalihan hak atas tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan 90% dari modal disetor maka atas keuntungan dari pengalihan tersebut dikenakan PPh dan harus dilaporkan dalam SPT PPh tahun 1994 dari masing-masing pihak yang mengalihkan. Demikian untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/127pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1