User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:127pj.3111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 127/PJ.311/1996

                            TENTANG

          PENJELASAN MENGENAI PPN DAN PPh ATAS PEMBAYARAN BIAYA DIKLAT 
               OLEH BENDAHARAWAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1996 perihal Penjelasan mengenai PPN dan PPh yang 
ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa :

    -   Pihak Departemen Tenaga Kerja bekerjasama dengan pihak XYZ Institut untuk melaksanakan 
        Pendidikan dan Latihan Manajemen bagi pimpinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, 
        dengan sebagian biaya dibebankan pihak Departemen Tenaga Kerja.

    -   Setelah kegiatan tersebut selesai, Departemen Tenaga Kerja memungut PPN sebesar 10% 
        dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak XYZ Institut keberatan atas pemungutan tersebut 
        karena berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
        pelatihan bagi tenaga kerja tidak dikenakan PPN.

    -   Sehubungan dengan hal itu, Direktur Jasa Tenaga Kerja Luar Negeri mohon penjelasan 
        mengenai masalah di atas.

2.  PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 menentukan bahwa jenis jasa 
    lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) 
    huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
    1.  Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    2.  Jasa pemborong bangunan;
    3.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
    4.  Jasa penebangan hutan;
    5.  Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
    6.  Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya 
        dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan 
        Belanja Daerah.

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas imbalan yang dibayarkan oleh Bendaharawan 
    Departemen Tenaga Kerja kepada XYZ Institut tersebut termasuk imbalan jasa pada butir 6. Oleh 
    karena itu pembayaran atas imbalan tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 1,5% 
    (satu setengah persen).

3.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    3.1.    Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 angka 6 dan Pasal 15 
        Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, jasa pendidikan yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pendidikan yang meliputi :
        a.  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
        b.  Jasa pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

    3.2.    Berdasarkan uraian di atas, maka jasa penyelenggaraan pendidikan dan latihan manajemen 
        bagi pimpinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang dilaksanakan oleh pihak 
        Depnaker dengan pihak XYZ Institut, termasuk pengertian jasa pendidikan yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas penyerahannya tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

        Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Depnaker kepada pihak 
        XYZ Institute atas Penyelenggaraan pendidikan dan latihan manajemen tersebut tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

    3.3.    Dalam hal jumlah harga yang tercantum dalam kontrak telah termasuk Pajak Pertambahan 
        Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terlanjur dibayarkan bersama harga kontrak 
        tersebut harus dikembalikan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/127pj.3111996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1