User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1279pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1279/PJ.52/1996

                            TENTANG

         RALAT SE-DIRJEN PAJAK NOMOR SE-17/PJ.52/1996 TANGGAL 28 MEI 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-17/PJ.52/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak 
Masukan (penyempurnaan ke-2 Surat Edaran SERI PPN 22-95), dengan ini disampaikan ralat sebagai 
berikut :

1.  Halaman 1 :
    Dalam Surat Edaran tersebut tertulis :
    "Perihal    :   Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan 
    (penyempurnaan ke-2 Surat Edaran SERI PPN 22-95).

    Seharusnya tertulis :
    "Perihal    :   Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebiha Pajak Masukan 
    (penyempurnaan ke-3 Surat Edaran SERI PPN 22-95)".

2.  Halaman 6 :
    Dalam Surat Edaran tersebut tertulis :
    V.  Cara penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
    c.  Dalam hal Masa Pajak 1995 tidak ada permohonan restitusi, maka .... dst.

    Seharusnya tertulis :
    V.  Cara penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
    c.  Dalam hal Masa Pajak Desember 1995 tidak ada permohonan restitusi, maka ...... dst.

Bersama ini juga dilampirkan halaman 1 dan halaman 6 Surat Edaran SE-17/PJ.52/1996 tanggal 
28 Mei 1996 yang telah diperbaiki sesuai dengan bunyi ralat tersebut sebagai pengganti halaman 1 dan 
halaman 6 Surat Edaran yang telah Saudara terima.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1279pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1