User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1277pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1277/PJ.531/1998

                            TENTANG

         PENJELASAN TRANSAKSI IMBALAN JASA ATAS EMISI SAHAM PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO) TBK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXX tanggal 6 Pebruari 1998, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. XYZ (Persero) Tbk. telah selesai melakukan emisi sahamnya (menjual saham) melalui 
        jasa pihak pialang. Atas jasa yang diberikan oleh pihak pialang kepada PT. XYZ (Persero) 
        Tbk. sudah dilakukan pengenaan PPN yang selanjutnya merupakan Pajak Masukan bagi 
        PT. XYZ (Persero) Tbk.
    b.  Atas masalah tersebut Saudara menanyakan apakah Pajak Masukan tersebut dapat 
        dikreditkan oleh PT. XYZ (Persero) Tbk.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan 
    Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan 
    bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
    mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya dalam 
    penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang 
    langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, 
    distribusi, pemasaran dan manajemen.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pajak Masukan yang telah dipotong oleh Underwriter dan 
    Selling Agent atas emisi saham PT. XYZ (Persero) Tbk. dapat dikreditkan karena mempunyai 
    hubungan langsung dengan usahanya (kegiatan manajemen) kecuali dalam hal Pajak Masukan 
    tersebut diperoleh sebelum PT. XYZ (Persero) Tbk. dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1277pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1