peraturan:sdp:1277pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1277/PJ.531/1998 TENTANG PENJELASAN TRANSAKSI IMBALAN JASA ATAS EMISI SAHAM PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO) TBK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXX tanggal 6 Pebruari 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : a. PT. XYZ (Persero) Tbk. telah selesai melakukan emisi sahamnya (menjual saham) melalui jasa pihak pialang. Atas jasa yang diberikan oleh pihak pialang kepada PT. XYZ (Persero) Tbk. sudah dilakukan pengenaan PPN yang selanjutnya merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ (Persero) Tbk. b. Atas masalah tersebut Saudara menanyakan apakah Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh PT. XYZ (Persero) Tbk. 2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pajak Masukan yang telah dipotong oleh Underwriter dan Selling Agent atas emisi saham PT. XYZ (Persero) Tbk. dapat dikreditkan karena mempunyai hubungan langsung dengan usahanya (kegiatan manajemen) kecuali dalam hal Pajak Masukan tersebut diperoleh sebelum PT. XYZ (Persero) Tbk. dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1277pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1