peraturan:sdp:1276pj.442000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1276/PJ.44/2000 TENTANG PPN ATAS JASA INTERKONEKSI TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Juni 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa menunjuk surat Saudara sebelumnya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000, Saudara mohon penegasan atas beberapa masalah sebagai berikut : 1.1. Pembayaran atas jasa interkoneksi internasional dimana Indonesia ikut menandatangani International Telecomunication Union yang menyebutkan bahwa masing-masing negara tidak memungut pajak atas jasa interkoneksi internasional. 1.2. Saat terutangnya pajak atas pembayaran jasa interkoneksi yang dalam praktek penyelesaiannya dilakukan setiap triwulan. Dalam PP 50 TAHUN 1994 memungkinkan saat terutangnya PPN pada saat penagihan. 1.3. Apakah perusahaan telekomunikasi swasta jika berhadapan dengan BUMN (misal : Perum Telkom) akan menjadi objek pemungutan Kepres 56 TAHUN 1988. Dalam SK Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 dijelaskan bahwa penyerahan jasa telekomunikasi tidak menjadi objek pemungutan Kepres 56 TAHUN 1988. 1.4. Masalah mulai berlakunya PPN atas jasa interkoneksi yang dalam SE-01/PJ.54/2000 masih dirasakan belum jelas, maka mohon diberikan penegasan bahwa berlakunya PPN tersebut untuk penyerahan mulai tanggal 1 Januari 2000 dan bukan pembayaran yang diterima mulai tanggal 1 Januari 2000 atas jasa yang diserahkan sebelum tahun 2000. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, antara lain ditegaskan : 3.1. Pasal 2 ayat (2), dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak antar Badan-badan tertentu, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atau PPnBM ialah Badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 3.2. Pasal 4 angka 6, PPN atau PPnBM tidak dipungut oleh badan-badan tertentu antara lain dalam hal pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel. 4. Sesuai dengan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000, untuk keseragaman dalam pelaksanaan di lapangan serta agar dapat memberikan perlakuan yang sama terhadap semua penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, maka penegasan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2000. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 5.1. Atas tagihan jasa interkoneksi dalam jalur internasional yang meliputi tagihan operator lokal kepada operator di luar negeri maupun tagihan operator luar negeri kepada operator lokal dan penerusan penagihan jasa interkoneksi internasional antar operator lokal, sepanjang penagihan tersebut untuk pemberian jasa interkoneksi yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Indonesia, maka atas tagihan tersebut dikenakan PPN. 5.2. Mengingat tersedianya fasilitas untuk dipakai dalam jasa interkoneksi dapat diketahui dengan pasti, maka walaupun "settlement" (perhitungan pembayaran) dilakukan satu kali tiap kwartal, maka saat terutangnya PPN adalah pada saat tersedianya fasilitas tersebut (telah terjadi penyerahan jasa interkoneksi telekomunikasi). Dalam hal pembayaran diterima sebelum tersedianya fasilitas tersebut (sebelum penyerahan jasa interkoneksi telekomunikasi), maka PPN terutang pada saat diterimanya pembayaran. Dengan demikian, maka atas penyerahan interkoneksi telekomunikasi, Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya, kecuali apabila pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat- lambatnya saat penerimaan pembayaran. Untuk lebih jelasnya saat pembuatan Faktur Pajak untuk triwulan pertama akan terlihat sebagai berikut : Penyerahan Jasa Interkoneksi Pembayaran Pembuatan Faktur Pajak paling lambat _________________________ ___________ ________________________________ Januari April akhir Februari Februari April akhir Maret Maret April April (saat pembayaran) 5.3. Badan-badan tertentu yang bertindak sebagai pemungut PPN atau PPnBM, tidak perlu memungut PPN atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh Perumtel, karena Perumtel merupakan Badan Pemungut dimana sesuai dengan ketentuan apabila terjadi penyerahan JKP/BKP antar Badan Pemungut, maka pihak yang berkewajiban untuk memungut PPN atau PPnBM adalah pihak Badan Pemungut yang melakukan penyerahan. Dengan demikian, maka dalam hal terjadi penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi swasta kepada Badan Pemungut PPN, maka atas penyerahan jasa telekomunikasi tersebut, PPN yang terutang dipungut oleh Badan Pemungut. 5.4. Ketentuan mengenai PPN atas Jasa interkoneksi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 dikenakan terhadap jasa interkoneksi yang diserahkan sejak 1 Januari 2000, sehingga terhadap pembayaran atas tagihan jasa interkoneksi yang diserahkan sebelum 1 Januari 2000, tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1276pj.442000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1