User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1276pj.442000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1276/PJ.44/2000

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA INTERKONEKSI TELEKOMUNIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Juni 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa menunjuk surat Saudara sebelumnya dan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000, Saudara mohon 
    penegasan atas beberapa masalah sebagai berikut :
    1.1.    Pembayaran atas jasa interkoneksi internasional dimana Indonesia ikut menandatangani 
        International Telecomunication Union yang menyebutkan bahwa masing-masing negara tidak 
        memungut pajak atas jasa interkoneksi internasional.
    1.2.    Saat terutangnya pajak atas pembayaran jasa interkoneksi yang dalam praktek 
        penyelesaiannya dilakukan setiap triwulan. Dalam PP 50 TAHUN 1994 memungkinkan saat 
        terutangnya PPN pada saat penagihan.
    1.3.    Apakah perusahaan telekomunikasi swasta jika berhadapan dengan BUMN (misal : Perum 
        Telkom) akan menjadi objek pemungutan Kepres 56 TAHUN 1988. Dalam SK Menteri 
        Keuangan No. 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan SE-48/PJ.3/1988 tanggal 
        31 Desember 1988 dijelaskan bahwa penyerahan jasa telekomunikasi tidak menjadi objek 
        pemungutan Kepres 56 TAHUN 1988.
    1.4.    Masalah mulai berlakunya PPN atas jasa interkoneksi yang dalam SE-01/PJ.54/2000 masih 
        dirasakan belum jelas, maka mohon diberikan penegasan bahwa berlakunya PPN tersebut 
        untuk penyerahan mulai tanggal 1 Januari 2000 dan bukan pembayaran yang diterima mulai 
        tanggal 1 Januari 2000 atas jasa yang diserahkan sebelum tahun 2000.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Badan Usaha Milik Negara 
    dan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha 
    Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, 
    antara lain ditegaskan :
    3.1.    Pasal 2 ayat (2), dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak antar 
        Badan-badan tertentu, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetorkan dan 
        melaporkan PPN atau PPnBM ialah Badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan Barang 
        Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
    3.2.    Pasal 4 angka 6, PPN atau PPnBM tidak dipungut oleh badan-badan tertentu antara lain dalam 
        hal pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel.

4.  Sesuai dengan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 
    19 Januari 2000, untuk keseragaman dalam pelaksanaan di lapangan serta agar dapat memberikan 
    perlakuan yang sama terhadap semua penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, maka penegasan ini 
    diberlakukan sejak 1 Januari 2000.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    5.1.    Atas tagihan jasa interkoneksi dalam jalur internasional yang meliputi tagihan operator lokal 
        kepada operator di luar negeri maupun tagihan operator luar negeri kepada operator lokal 
        dan penerusan penagihan jasa interkoneksi internasional antar operator lokal, sepanjang 
        penagihan tersebut untuk pemberian jasa interkoneksi yang dimanfaatkan di dalam Daerah 
        Pabean Indonesia, maka atas tagihan tersebut dikenakan PPN.

    5.2.    Mengingat tersedianya fasilitas untuk dipakai dalam jasa interkoneksi dapat diketahui dengan 
        pasti, maka walaupun "settlement" (perhitungan pembayaran) dilakukan satu kali tiap kwartal, 
        maka saat terutangnya PPN adalah pada saat tersedianya fasilitas    tersebut (telah terjadi 
        penyerahan jasa interkoneksi telekomunikasi). Dalam hal pembayaran diterima sebelum 
        tersedianya fasilitas tersebut (sebelum penyerahan jasa interkoneksi telekomunikasi), maka 
        PPN terutang pada saat diterimanya pembayaran.

        Dengan demikian, maka atas penyerahan interkoneksi telekomunikasi, Faktur Pajak Standar 
        harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya, kecuali apabila pembayaran 
        terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-
        lambatnya saat penerimaan pembayaran.
        Untuk lebih jelasnya saat pembuatan Faktur Pajak untuk triwulan pertama akan terlihat 
        sebagai berikut :

        Penyerahan Jasa Interkoneksi    Pembayaran  Pembuatan Faktur Pajak paling lambat
        _________________________   ___________ ________________________________
        Januari                April            akhir Februari
        Februari                   April            akhir Maret
        Maret                  April            April (saat pembayaran)

    5.3.    Badan-badan tertentu yang bertindak sebagai pemungut PPN atau PPnBM, tidak perlu 
        memungut PPN atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh Perumtel, karena Perumtel 
        merupakan Badan Pemungut dimana sesuai dengan ketentuan apabila terjadi penyerahan 
        JKP/BKP antar Badan Pemungut, maka pihak yang berkewajiban untuk memungut PPN atau 
        PPnBM adalah pihak Badan Pemungut yang melakukan penyerahan.

        Dengan demikian, maka dalam hal terjadi penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan 
        telekomunikasi swasta kepada Badan Pemungut PPN, maka atas penyerahan jasa 
        telekomunikasi tersebut, PPN yang terutang dipungut oleh Badan Pemungut.

    5.4.    Ketentuan mengenai PPN atas Jasa interkoneksi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 dikenakan terhadap 
        jasa interkoneksi yang diserahkan sejak 1 Januari 2000, sehingga terhadap pembayaran atas 
        tagihan jasa interkoneksi yang diserahkan sebelum 1 Januari 2000, tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/1276pj.442000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1