peraturan:sdp:1275pj.1141998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1275/PJ.114/1998 TENTANG KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-522/MK.01/1998 tanggal 19 Oktober 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diinstruksikan untuk menggunakan surat terlampir sebagai dasar untuk melayani pihak pemeriksa dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1275pj.1141998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1