User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1275pj.1141998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1275/PJ.114/1998

                            TENTANG

                  KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN 
           DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-522/MK.01/1998 tanggal 
19 Oktober 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diinstruksikan untuk menggunakan surat 
terlampir sebagai dasar untuk melayani pihak pemeriksa dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 
(BPKP).

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1275pj.1141998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1