User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1272pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1272/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                         DASAR PENGENAAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Juli 1990 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud dengan :
    1.1.    Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian yang diminta atau yang 
        seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai 
        dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    1.2.    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk pajak yang dipungut 
        menurut Undang-undang ini (PPN/PPn.BM) potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
        Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan.

2.  Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 menyatakan bahwa yang dapat 
    dikurangkan dari harga jual adalah :
    2.1.    Potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepanjang masih dalam batas adat 
        kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari Harga Jual asalkan tercantum dalam 
        Faktur Pajak. Tidak termasuk dalam pengertian harga adalah bonus, komisi, premi, atau 
        balas jasa lainnya yang diberikan dalam rangka menjualkan barang.
    2.2.    Barang yang dikembalikan karena rusak, perbedaan mutu, jenis atau tipe dan barang yang
        hilang dalam perjalanan.

3.  Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka denda tidak merupakan unsur yang dapat 
    mengurangi atau menambah harga jual apabila denda dikenakan oleh pembeli kepada penjual sebagai 
    akibat keterlambatan penyerahan barang, maka denda tersebut tidak mengurangi Harga Jual/Dasar 
    Pengenaan Pajak.

    Demikian pula apabila denda dikenakan oleh penjual kepada pembeli sebagai akibat keterlambatan 
    pembayaran, maka denda tersebut tidak menambah Harga Jual/Dasar Pengenaan Pajak.
    PPN dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam kontrak antara PERTAMINA dan 
    rekanan, atau dari pembayaran riel oleh PERTAMINA apabila terjadi perbedaan dengan kontrak 
    (misalnya karena kenaikan/eskalasi harga).

    Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pemungutan PPN dalam rangka Keputusan Presiden 
    Nomor 56 TAHUN 1988 sesuai dengan  penegasan ini dan atas kekurangan pembayaran PPN yang 
    terjadi agar Saudara setorkan ke Kas Negara sebagaimana mestinya sesuai dengan pedoman yang 
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1272pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1