peraturan:sdp:126pj.5132002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Pebruari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 126/PJ.513/2002 TENTANG PPN BM ATAS PRODUK SUSU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara Nomor xxx tanggal 9 Januari 2002 , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT Foremost Indonesia adalah perusahaan yang menghasilkan susu, dengan jenis produk : - susu kental manis - susu Cair b. Semua produk susu yang tersebut diatas termasuk dalam Nomor HS 04.02 beserta turunanya dan bukan produk susu yang termasuk dalam Nomor HS 04.03 beserta turunanya ataupun termassuk dalam Nomor HS 05. 06 beserta turunanya yang dikatagorikan sebaai barang mewah sehingga dikenakan PPn BM sebeser 10 %. c. Menurut Departemen perindustrian dan perdagangan diperoleh penjelasan bahwa produk susu yang dihasilkan tersebut bukan termasuk kategori yang terkena PPn BM baik ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 ataupun keputusan Mentri Keuangan Nomor : 570/KMK/2000. d. Berdasarkan Hal-Hal tersebut di atas dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan Saudara meminta penegasan bahwa memang benar produk susu yang dihasilkan tersebut tidak termasuk dalam katagori Barang Mewah. 2. Ketentuan yang mengatur tentang pengenaan PPn BM. atas produk susu. a. mulai tanggal januari 2001 sampi dengan tanggal 30 juni 2001. sesuai dengan lampiran I Keputusan Mentri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 bahwa barang-barang dalam kelompok kepala susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega, atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah : - yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkam lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, bijian atau kokoa, yang dibotolkan/ dikemas dengan Nomor HS 0406.20,000.0406.40.000 dan 0406.90.000. - Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue Veined, dan keju lainya yang dibotolkan/dikemas dengan Nomor : HS 0406.20.000, 0406.000, dan 0406.90.9000. b. Mulai tanggal 1 Juli 2001Sesuai dengan lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 381/KMK.03/2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 bahwa barang-barang dalam kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa atau tidak, yoghurt, kephir, Whey, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu yang dibotolkan/dikemas yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah : - Kepala susu atau yang diasamkan/ diragi: - Yoghurt dengan Nomor HS 0403.10.000. - Susu mentega, dalam kemasan dengan berat bersih dibawah 25 kg, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa dengan Nomor HS ex 0403.90.900 - Keju : - Keju parud dan keju bubuk dari semua Jenis dengan Nomor HS 0406.20.000 - Keju blue Veined dengan Nomor HS 0406.40.000 - Keju lainnya dengan Nomor HS 0406.90.000 3. Berdasarkan ketentuan diatas dan setelah memperhatikan Saudara dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang produk susu yang Saudara hasilkan sebagaimana tersebut dalam rangka 1 di atas tidak termasuk dalam kelompok barang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pada angka 2, maka barang tersebut termasuk dalam jenis barang yang tidak dekenakan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n Direktur jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, ttd. I.Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/126pj.5132002.txt · Last modified: by 127.0.0.1