User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:126pj.5132002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Pebruari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 126/PJ.513/2002

                             TENTANG

                        PPN BM ATAS PRODUK SUSU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor xxx tanggal 9 Januari 2002 , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1.  Dalam surat saudara  disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT Foremost Indonesia  adalah perusahaan yang menghasilkan susu, dengan jenis produk :
        -   susu kental manis
        -   susu Cair
    b.  Semua produk susu yang tersebut diatas termasuk dalam Nomor HS 04.02 beserta turunanya 
        dan bukan produk susu yang termasuk dalam Nomor HS 04.03 beserta turunanya ataupun 
        termassuk dalam Nomor HS 05. 06 beserta turunanya yang dikatagorikan sebaai barang  
        mewah sehingga dikenakan PPn BM sebeser 10 %.
    c.  Menurut Departemen perindustrian dan perdagangan diperoleh penjelasan bahwa produk susu 
        yang dihasilkan tersebut bukan termasuk kategori yang terkena PPn BM baik ditinjau dari 
        Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000  ataupun keputusan Mentri Keuangan Nomor :
        570/KMK/2000.
    d.  Berdasarkan Hal-Hal tersebut di atas dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan 
        Saudara meminta penegasan bahwa memang benar produk susu yang dihasilkan tersebut 
        tidak termasuk dalam katagori Barang Mewah.

2.  Ketentuan yang mengatur tentang pengenaan PPn BM. atas produk susu.
    a.  mulai tanggal januari 2001 sampi dengan tanggal 30 juni 2001. sesuai dengan lampiran I 
        Keputusan Mentri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 bahwa barang-barang dalam kelompok 
        kepala susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau 
        tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, 
        biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega, atau lemak atau minyak 
        yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% 
        adalah :
        -   yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkam lainnya, 
            mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, 
            atau mengandung tambahan buah-buahan, bijian atau kokoa, yang dibotolkan/ 
            dikemas dengan Nomor HS 0406.20,000.0406.40.000 dan 0406.90.000.
        -   Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue Veined, dan keju lainya yang 
            dibotolkan/dikemas dengan Nomor : HS 0406.20.000, 0406.000, dan 0406.90.9000.
    b.  Mulai tanggal 1 Juli 2001Sesuai dengan lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        381/KMK.03/2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
        570/KMK.04/2000 bahwa barang-barang dalam kelompok kepala susu atau susu yang 
        diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma 
        atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa atau 
        tidak, yoghurt, kephir, Whey, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu yang 
        dibotolkan/dikemas yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah :
        -   Kepala susu atau yang diasamkan/ diragi:
            -   Yoghurt dengan Nomor HS 0403.10.000.
            -   Susu mentega, dalam kemasan dengan berat bersih dibawah 25 kg, kephir, 
                dan kepala susu  atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung 
                tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau 
                mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa dengan Nomor 
                HS ex 0403.90.900
        -   Keju :
            -   Keju parud dan keju bubuk dari semua  Jenis dengan Nomor HS 0406.20.000
            -   Keju blue Veined dengan Nomor HS 0406.40.000
            -   Keju lainnya dengan Nomor HS 0406.90.000

3.  Berdasarkan ketentuan diatas dan setelah memperhatikan Saudara dengan ini ditegaskan bahwa 
    sepanjang produk susu yang Saudara hasilkan sebagaimana tersebut dalam rangka 1 di atas tidak 
    termasuk dalam kelompok barang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pada angka 2, maka 
    barang tersebut termasuk dalam jenis barang yang tidak dekenakan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n Direktur jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya,

ttd.

I.Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/126pj.5132002.txt · Last modified: by 127.0.0.1