peraturan:sdp:1269pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1269/PJ.32/1988 TENTANG PENANGGUHAN ATAS IMPOR/PEMBELIAN MESIN MESIN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 827/KMK.04/1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sebagaimana Bapak ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984, atas impor atau perolehan mesin-mesin yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang dapat diberikan penangguhan PPN. Dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa masalah sebagai berikut : a. Penangguhan tersebut terbatas pada mesin saja dan tidak mencakup peralatan pabrik dan suku cadangnya. Dalam praktek timbul kesulitan untuk membedakan apakah yang diimpor/ dibeli tersebut termasuk dalam pengertian mesin atau termasuk peralatan pabrik, sehingga sering menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya oleh Inspeksi Pajak. b. Akibat tidak memberikan penangguhan atas impor/perolehan peralatan pabrik dan suku cadang, maka PPN yang dibayar merupakan kredit pajak dan dapat menimbulkan restitusi. Pemberian restitusi sudah tentu menambah beban administrasi bagi Inspeksi Pajak. 2. Dengan pertimbangan : a. Sejiwa dengan Keputusan Keuangan Republik Indonesia Nomor : 850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987, dalam rangka Paket Desember 1987, yang juga memberikan penangguhan PPN atas impor mesin dan mesin peralatan pabrik termasuk suku cadang, yang pelaksanaan penangguhannya dilakukan oleh P4BM; b. Dalam rangka mendorong ekspor, maka penangguhan peralatan pabrik dan suku cadang akan membantu likuiditas pengusaha yang bersangkutan; c. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban administrasi dalam bentuk pemberian restitusi; maka kami mengusulkan agar penangguhan PPN termasuk PPn. Barang Mewah sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 827/KMK.04/1984 tersebut bisa diperluas pada peralatan pabrik termasuk suku cadang. Jika Bapak menyetujui usul kami, terlampir kami sampaikan konsep persetujuan Bapak. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1269pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1