peraturan:sdp:1268pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1268/PJ.52/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPn BM ATAS IMPOR COOLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dapat diketahui bahwa hasil rapat tanggal 17 April 1996 Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor telah mengusulkan atas impor cooling unit susu (peralatan pendingin susu) yang dilakukan oleh PT. XYZ yang saat ini masuk dalam kelompok HS.8418.61.000 (kelompok lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya dikenakan Bea Masuk 15% dan PPn BM 20%) untuk dikelompokkan dalam kelompok HS.8434.20.000 (kelompok mesin perah susu dan mesin pabrik susu) agar Bea Masuknya 0% dan tidak dikenakan PPn BM dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : a. PT. XYZ adalah industri pengolahan susu yang membina 43 Koperasi susu di Jawa Timur dengan sekitar 22.000 peternak sapi perah dengan produksi 11 juta liter per bulan. b. Untuk menampung susu segar tersebut koperasi membutuhkan 6 unit alat pendingin (cooling unit). PT. XYZ sebagai pelaksana impor mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan PPn BM dengan alasan sebagai berikut : - Cooling unit sangat penting bagi koperasi-koperasi untuk menjaga mutu susu sebelum diserahkan ke PT. XYZ. - Cooling unit termasuk dalam HS.8418.61.000 dengan tarip Bea Masuk 15% dan PPn BM 20%, sangat memberatkan koperasi. - Cooling unit tersebut akan menjadi milik koperasi, sedangkan PT. XYZ hanya sebagai pelaksana impor. 4. Dalam rapat Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor yang juga dihadiri oleh undangan dari Direktorat Jenderal Pajak, terhadap impor cooling unit (peralatan pendingin susu) yang dilakukan oleh PT. XYZ yang saat ini masuk dalam kelompok HS.8418.61.000 (kelompok lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya dikenakan Bea Masuk 15% dan PPn BM 20%, diusulkan untuk dikelompokkan dalam kelompok HS.8434.20.000 (kelompok mesin perah susu dan mesin pabrik susu) agar Bea Masuknya 0% dan tidak dikenakan PPn BM. Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa sesuai dengan rapat tanggal 3 April 1996, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa pengelompokan cooling unit ke dalam kelompok HS.8434.20.000 tidak dapat dilaksanakan, sehingga untuk permohonan pembebasan Bea Masuk atas impor cooling unit oleh PT. XYZ Indonesia tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian PPn BM-nya juga belum dapat dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1268pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1