User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1268pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1268/PJ.52/1996

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPn BM ATAS IMPOR COOLING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dapat diketahui bahwa hasil rapat tanggal 17 April 1996 Tim Teknis 
    Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor telah mengusulkan atas impor cooling unit susu (peralatan 
    pendingin susu) yang dilakukan oleh PT. XYZ yang saat ini masuk dalam kelompok HS.8418.61.000 
    (kelompok lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya dikenakan Bea Masuk 15% 
    dan PPn BM 20%) untuk dikelompokkan dalam kelompok HS.8434.20.000 (kelompok mesin perah 
    susu dan mesin pabrik susu) agar Bea Masuknya 0% dan tidak dikenakan PPn BM dengan 
    pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
    a.  PT. XYZ adalah industri pengolahan susu yang membina 43 Koperasi susu di Jawa Timur 
        dengan sekitar 22.000 peternak sapi perah dengan produksi 11 juta liter per bulan.

    b.  Untuk menampung susu segar tersebut koperasi membutuhkan 6 unit alat pendingin (cooling 
        unit). PT. XYZ sebagai pelaksana impor mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk 
        dan PPn BM dengan alasan sebagai berikut :
        -   Cooling unit sangat penting bagi koperasi-koperasi untuk menjaga mutu susu 
            sebelum diserahkan ke PT. XYZ.
        -   Cooling unit termasuk dalam HS.8418.61.000 dengan tarip Bea Masuk 15% dan 
            PPn BM 20%, sangat memberatkan koperasi.
        -   Cooling unit tersebut akan menjadi milik koperasi, sedangkan PT. XYZ hanya sebagai 
            pelaksana impor.

4.  Dalam rapat Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor yang juga dihadiri oleh undangan dari 
    Direktorat Jenderal Pajak, terhadap impor cooling unit (peralatan pendingin susu) yang dilakukan oleh 
    PT. XYZ yang saat ini masuk dalam kelompok HS.8418.61.000 (kelompok lemari es, freezer dan 
    pesawat pendingin dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya dikenakan Bea Masuk 15% dan 
    PPn BM 20%, diusulkan untuk dikelompokkan dalam kelompok HS.8434.20.000 (kelompok mesin 
    perah susu dan mesin pabrik susu) agar Bea Masuknya 0% dan tidak dikenakan PPn BM.

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa sesuai dengan rapat tanggal 3 April 1996, Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai menegaskan bahwa pengelompokan cooling unit ke dalam kelompok HS.8434.20.000 tidak 
dapat dilaksanakan, sehingga untuk permohonan pembebasan Bea Masuk atas impor cooling unit oleh PT. XYZ 
Indonesia tidak dapat dikabulkan.

Dengan demikian PPn BM-nya juga belum dapat dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1268pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1