peraturan:sdp:1268pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1268/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN UNTUK TATA CARA PENGAJUAN PEMBEBASAN UNTUK IMPOR BAWANG PUTIH DAN SEJENISNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juni 2002 hal Permohonan Penjelasan Untuk Tata Cara Pengajuan Pembebasan Untuk Impor Bawang Putih dan Sejenisnya (termasuk Cengkeh, Buah Korma), yang telah keluar dari Pabean, pada bulan Januari 2001 dan ditagih pihak Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak-Surabaya, sebagai terutang Pajak Pertambahan Nilai, pada bulan September 2001, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 11, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa: a. Pada bulan Januari 2001 Saudara mengimpor barang hasil pertanian berupa bawang putih dan sejenisnya melalui PT. ABC (Ltd) Cabang Surabaya yang bertindak sebagai Indentor. b. Dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 dan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Saudara berpendapat bahwa: (1) Atas impor bawang putih dan sejenisnya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Penerapan pengenaan PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku surut tidak relevan. (3) Sesuai Pasal 1 angka 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Impor bawang putih dan sejenisnya dibebaskan dari pengenaan PPN karena merupakan bibit benih dari barang hasil pertanian dan perkebunan dengan hasil proses cara tertentu. c. Pada bulan September 2001, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai telah melakukan penagihan Pajak Pertambahan Nilai atas impor bawang putih dan sejenisnya yang Saudara lakukan dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak atas impor (SPKPBM). d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan serta tata cara pengajuan permohonan pembebasan atas impor Barang Kena Pajak yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. 2. Dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. 4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/MK.03/2002, diatur antara lain bahwa: a. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: 1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani kepada siapapun dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Bawang Putih dan sejenisnya (termasuk Cengkeh dan buah korma) merupakan barang hasil pertanian yang bukan termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud di atas yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani kepada siapapun dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas impor barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Atas Impor jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tidak perlu mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. e. Perlu disampaikan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tidak mengatur pengenaan PPN terhadap produk pertanian yang berlaku surut, melainkan mengatur terhadap pembebasan pengenaan PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Demikian agar Saudara maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1268pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1