peraturan:sdp:1268pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1268/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN SURAT PENEGASAN LYSINE (FEED ADDITIVE) SEBAGAI SALAH SATU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK YANG PPN-NYA DIBEBASKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 September 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa Saudara sebagai Perusahaan yang memproduksi makanan ternak menggunakan Lysine sebagai salah satu bahan baku tambahan pakan ternak. Mengingat pembelian Lysine yang akan Saudara gunakan sebagai bahan baku tambahan pakan ternak masih dipungut PPN, maka Saudara memohon agar dapat ditegaskan tentang perlakuan PPN atas pembelian Lysine tersebut. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal 11 April 2001 tentang Nomor Pendaftaran Tetap Obat Hewan, bahwa Lysine termasuk di dalam daftar nama obat yang digunakan untuk hewan. 3. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina Kesehatan Hewan, bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program pembangunan sub sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami beritahukan bahwa Lysine termasuk jenis obat yang digunakan untuk hewan dan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, maka atas impor dan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1268pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1