User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1268pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1268/PJ.51/2001

                            TENTANG

                 PERMOHONAN SURAT PENEGASAN LYSINE (FEED ADDITIVE) 
        SEBAGAI SALAH SATU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK YANG PPN-NYA DIBEBASKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 September 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa Saudara sebagai Perusahaan yang 
    memproduksi makanan ternak menggunakan Lysine sebagai salah satu bahan baku tambahan pakan 
    ternak.

    Mengingat pembelian Lysine yang akan Saudara gunakan sebagai bahan baku tambahan pakan ternak 
    masih dipungut PPN, maka Saudara memohon agar dapat ditegaskan tentang perlakuan PPN atas 
    pembelian Lysine tersebut.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal 11 April 2001 
    tentang Nomor Pendaftaran Tetap Obat Hewan, bahwa Lysine termasuk di dalam daftar nama obat 
    yang digunakan untuk hewan.

3.  Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina 
    Kesehatan Hewan, bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program 
    pembangunan sub sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan 
    penyakit hewan.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, 
    diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
    strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan 
    ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami beritahukan bahwa Lysine termasuk jenis obat 
    yang digunakan untuk hewan dan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku untuk pembuatan 
    makanan ternak, unggas, dan ikan, maka atas impor dan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1268pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1