User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1267pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1267/PJ.51/2002

                            TENTANG

           PPN ATAS DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA BAGIAN PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok 
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
702/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Teknis Perpajakan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 
75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.017/1997 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Penggunaan 
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Hasil Produksi Batubara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 ditegaskan bahwa 
    Perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyerahkan sebesar 13,5% hasil produksi batubaranya kepada 
    Pemerintah secara tunai atas harga pada saat berada diatas kapal (Free on Board) atau pada harga 
    setempat (at sale point).

    Sedangkan dalam ayat (3) ditegaskan bahwa hasil produksi batubara yang diserahkan tersebut 
    digunakan Pemerintah untuk:
    a.  pembiayaan pengembangan batubara;
    b.  inventarisasi sumber daya batubara;
    c.  biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan;
    d.  pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (royalti) dan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996, ditegaskan bahwa:
    a.  Pasal 1
        (1) Penyerahan sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara kepada Pemerintah secara 
            tunai adalah merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud 
            berupa hak pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara dari Pemerintah 
            kepada perusahaan Kontraktor Swasta yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
        (2) Oleh karena imbalan sebagaimana dimaksud pada butir (1) sudah termasuk Pajak 
            Pertambahan Nilai, maka besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 
            10 % X (100/110 X imbalan dimaksud).

    b.  Pasal 2
        Atas penyerahan batubara hasil produksi Kontraktor Swasta kepada siapapun tetap terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.017/1997 diatur bahwa 
    penyerahan sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara kepada Pemerintah secara tunai selanjutnya 
    disebut Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) harus disetor kontraktor swasta setiap triwulan ke 
    Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia di Jakarta.

4.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa sejak tanggal 1 Januari 2001 jenis 
    barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket 
    batubara.

5.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, atas penyerahan batubara 
        hasil produksi Kontraktor Swasta tidak terutang PPN kecuali diatur lain dalam Perjanjian Karya 
        Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bersangkutan.
    b.  Kewajiban PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa hak pengelolaan 
        pengusahaan pertambangan batubara, tidak terkait dengan ditetapkannya batubara sebelum 
        diproses menjadi briket batubara sebagai bukan Barang Kena Pajak berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tersebut diatas. Oleh karenanya, dimohon batuannya agar 
        atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud yang telah dipungut dan belum dialihkan 
        ke rekening penerimaan pajak tersebut untuk segera dilimpahkan ke rekening penerimaan 
        pajak.

Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1267pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:55 by 127.0.0.1