User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1267pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1267/PJ.51/1992

                            TENTANG

                  PENYERAHAN ATAS KACAMATA HASIL REFRAKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 17 Juni 1992 perihal tersebut diatas dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pada butir 3 Surat Dirjen Pajak No. S-1030/PJ.51/1992, tanggal 6 Juni 1992 kepada GAPOPIN 
    disebutkan bahwa antara lain sejak 1 April 1992 toko kaca mata diperlakukan sebagai Pabrikan, 
    dalam hal selain melakukan perdagangan eceran juga melakukan kegiatan menggosok lensa kaca 
    mata, menyetel dan merakit kaca mata, sehingga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 1288/KMK.04/1991 apabila nilai peredaran brutonya Rp. 120.000.000,- atau lebih harus 
    dikukuhkan menjadi PKP.

2.  Kaca mata hasil refraksi adalah salah satu produk toko kaca mata dalam kedudukan sebagai Pabrikan 
    kaca mata dan merupakan Barang Kena Pajak (karena telah melalui proses pabrikasi) sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 UU PPN 1984, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 
    1984 atas penyerahannya terutang PPN.

3.  Kami sependapat dengan Saudara bahwa kacamata hasil refraksi diperlukan oleh setiap lapisan 
    masyarakat seperti halnya obat-obatan. Tetapi hendaknya diingat bahwa obat-obatan hasil pabrikasi 
    juga merupakan Barang Kena Pajak. Karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengecualian 
    Barang Kena Pajak untuk dibebaskan dari pengenaan PPN maka atas penyerahan kacamata hasil 
    refraksi tetap terutang PPN, seperti halnya obat-obatan yang penyerahannya oleh apotik sebagai PKP 
    juga terutang PPN.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1267pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1