peraturan:sdp:1266pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1266/PJ.53/2002 TENTANG PAJAK RESTORAN ATAS USAHA XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa XYZ melaporkan Pajak hotel dan restoran kepada Saudara hanya atas yang dimakan ditempat saja, sedangkan yang tidak dimakan di tempat (dibawa pulang) dipungut PPN, perlakuan ini berdasarkan pada surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996. Mengingat usaha XYZ termasuk kategori restoran, maka Saudara meminta agar surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996 untuk dicabut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, dan pihak XYZ hanya membayar kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. 2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. 3. Sesuai penjelasan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 bahwa pelayanan di restoran/rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tanggal 18 Pebruari 2000 hal PPN atas Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restoran, antara lain mengatur: a. Butir 4.1 menyatakan bahwa penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran baik untuk disantap ditempat (restoran) maupun untuk dibawa pulang (take away) tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Restoran). b. Butir 4.2 menyatakan bahwa dalam hal pengusaha restoran juga melakukan usaha catering (jasa boga) maka penyerahan makanan dan minuman untuk usaha catering dikenakan PPN. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang XYZ adalah pengusaha di bidang restoran dan tidak melakukan usaha catering (jasa boga) maka atas penjualan makanan dan minuman, baik yang disantap di tempat maupun yang dibawa pulang, tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah. b. Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1266pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1