peraturan:sdp:1266pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1266/PJ.51/1996 TENTANG KETERLAMBATAN PENYETORAN PPN KARENA PERUBAHAN JADUAL KLIRING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994, ditetapkan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPN yang terutang untuk suatu Masa Pajak adalah selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Dengan demikian pembayaran PPN untuk masa Maret 1996, jatuh tempo adalah tanggal 15 April 1996. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 19 ayat (1) Undang-undang KUP ditetapkan bahwa atas keterlambatan pembayaran tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan (bagian hari dihitung satu bulan penuh) dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. 3. PT. Superex Raya menyetorkan PPN yang terutang untuk Masa Maret 1996 pada tanggal 12 April 1996 melalui kliring/pemindahan dari Bank BNI 1946, namun karena adanya perubahan jadual dan penyelesaian kliring yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, setoran dimaksud baru diterima bank persepsi tanggal 16 April 1996. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dan dengan memperhatikan ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 36 ayat (1) a Undang-undang KUP khususnya bahwa terjadinya keterlambatan tersebut bukan semata-mata karena kesalahan Saudara, Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui untuk tidak mengenakan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPN tersebut. Untuk setoran pajak selanjutnya, diminta agar Saudara memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan untuk kliring sehingga keterlambatan pembayaran pajak dapat dihindari. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1266pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1