User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1266pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1266/PJ.51/1996

                            TENTANG

         KETERLAMBATAN PENYETORAN PPN KARENA PERUBAHAN JADUAL KLIRING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP jo Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 606/KMK.04/1994, ditetapkan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPN 
    yang terutang untuk suatu Masa Pajak adalah selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat 
    terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Dengan demikian pembayaran PPN untuk masa Maret 
    1996, jatuh tempo adalah tanggal 15 April 1996.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 19 ayat (1) Undang-undang KUP 
    ditetapkan bahwa atas keterlambatan pembayaran tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat 
    mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan (bagian hari dihitung satu bulan 
    penuh) dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama 
    dengan surat ketetapan pajak.

3.  PT. Superex Raya menyetorkan PPN yang terutang untuk Masa Maret 1996 pada tanggal 12 April 1996 
    melalui kliring/pemindahan dari Bank BNI 1946, namun karena adanya perubahan jadual dan 
    penyelesaian kliring yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, setoran dimaksud baru diterima bank 
    persepsi tanggal 16 April 1996.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dan dengan memperhatikan ketentuan seperti yang diatur pada 
    Pasal 36 ayat (1) a Undang-undang KUP khususnya bahwa terjadinya keterlambatan tersebut bukan 
    semata-mata karena kesalahan Saudara, Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui untuk tidak 
    mengenakan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPN tersebut.

Untuk setoran pajak selanjutnya, diminta agar Saudara memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan 
untuk kliring sehingga keterlambatan pembayaran pajak dapat dihindari.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1266pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1