User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1261pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1261/PJ.52/1996

                            TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara kemukakan adalah mengajukan permohonan agar PPN Impor yang 
    dibayar dengan NPWP Kantor Pusat PT. XYZ di Jakarta dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan 
    di Kantor Pelayanan Pajak Sampit dimana lokasi kegiatan usaha PT. XYZ   terdaftar sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak.

2.  Pada prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, apabila NPWP yang 
    dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran PPN Impor atas pembelian barang yang berkaitan 
    dengan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit oleh PT. XYZ dengan menggunakan NPWP 
    Kantor Pusat XYZ di Jakarta tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di Kantor Pelayanan Pajak 
    Sampit dimana lokasi kegiatan usaha (pabrik pengolahan kelapa sawit) PT. XYZ terdaftar sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1261pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1