peraturan:sdp:1261pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1261/PJ.52/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Permasalahan yang Saudara kemukakan adalah mengajukan permohonan agar PPN Impor yang dibayar dengan NPWP Kantor Pusat PT. XYZ di Jakarta dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di Kantor Pelayanan Pajak Sampit dimana lokasi kegiatan usaha PT. XYZ terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Pada prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, apabila NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran PPN Impor atas pembelian barang yang berkaitan dengan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit oleh PT. XYZ dengan menggunakan NPWP Kantor Pusat XYZ di Jakarta tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di Kantor Pelayanan Pajak Sampit dimana lokasi kegiatan usaha (pabrik pengolahan kelapa sawit) PT. XYZ terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1261pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1