peraturan:sdp:1260pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1260/PJ.532/2002 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN PENGEMUDI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002 perihal permintaan penjelasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. PT ABC bergerak dalam usaha penyewaan kendaraan dan menyediakan jasa pengemudi bagi konsumen yang memerlukannya, atas penyediaan pengemudi tersebut tidak dipungut fee dan hanya bersifat service. Gaji pengemudi dibayarkan terlebih dahulu oleh PT ABC, dan kemudian ditagihkan kepada konsumen ditambah dengan jumlah yang akan diterima oleh pengemudi berupa tunjangan (pengobatan, THR, bonus, seragam, asuransi, dan lain-lain), dan akan dipertimbangkan untuk mengenakan fee kepada konsumen tertentu. Atas hal tersebut diatas, Saudara meminta penjelasan apakah Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya atas fee. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 19 menyatakan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak. b. Pasal 3A ayat 1 antara lain menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Angka 2 Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Dan Jasa Tenaga Kerja antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang apabila pengusaha penyedia tenaga kerja ikut bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan sebagai berikut: a. Pasal 5 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa penyewaan kendaraan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 5 huruf j menetapkan bahwa jasa di bidang tenaga kerja merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 14 huruf b menyatakan bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyediaan tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. b. Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan. c. Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan mempergunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut: - ada perjanjian lisan atau tulisan; - waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan; - orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu; - kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain; - dengan atau tanpa pengemudi. 6. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Jasa penyewaan kendaraan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga PT ABC dalam penyerahannya kepada konsumen harus memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. b. Atas penyediaan tenaga kerja (pengemudi) oleh PT ABC kepada konsumen terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar keseluruhan jumlah tagihan yang meliputi gaji, tunjangan, dan fee yang dibayarkan kepada pengemudi tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1260pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1