peraturan:sdp:125pj.92004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 125/PJ.9/2004 TENTANG PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kualitas dan keakurasian data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2003 dan berkenaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2004 tanggal 12 Pebruari 2004, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Diingatkan kepada Saudara bahwa jangka waktu pengolahan SPT adalah paling lambat 1 (satu) bulan untuk SPT Lebih Bayar dan 3 (tiga) bulan untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil. 2. Diminta bantuan Saudara untuk merekam data yang ada disemua elemen SPT sebagaimana yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd KEN DWIJUGIASTEADI
peraturan/sdp/125pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1