User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:125pj.92004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 125/PJ.9/2004

                            TENTANG

            PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan keakurasian data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 
Penghasilan (PPh) tahun 2003 dan berkenaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-49/PJ./2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan 
Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-36/PJ./2004 tanggal 12 Pebruari 2004, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Diingatkan kepada Saudara bahwa jangka waktu pengolahan SPT adalah paling lambat 1 (satu) bulan     
    untuk SPT Lebih Bayar dan 3 (tiga) bulan untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil.

2.  Diminta bantuan Saudara untuk merekam data yang ada disemua elemen SPT sebagaimana yang 
    dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
peraturan/sdp/125pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1