peraturan:sdp:125pj.3222002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 125/PJ.322/2002 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HIBURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/KMK/2002 tentang Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dalam rangka Pengawasan oleh Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan d/h Perda Nomor 2 Tahun 1999, Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Bandung telah menetapkan bahwa Padang Golf merupakan Objek Pajak yang wajib membayar Pajak Hiburan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 diatur tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan jasa dalam rangka usaha lapangan golf tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa Pajak Hiburan termasuk jenis Pajak Kabupaten/Kota. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. 4. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak daerah dinyatakan bahwa objek Pajak Hiburan adalah Penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa Hiburan antara lain adalah berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami berpendapat bahwa : a. Perda Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tersebut, khususnya yang menetapkan Padang Golf sebagai Objek Pajak Hiburan, bertentangan dengan Peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 di atas. b. Pengertian Objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 memuat batasan objek Pajak Hiburan dengan tidak mencantumkan kata-kata "tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk olah raga" seperti pada Undang-undang tersebut. Penetapan Padang Golf sebagai objek Pajak Hiburan dapat mengakibatkan interpretasi yang lebih luas terhadap kata-kata "pertandingan olah raga" pada Peraturan Pemerintah tersebut pada angka 4 di atas, sehingga pada akhirnya dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda. Demikian pendapat kami untuk berkenan menjadi pertimbangan. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/125pj.3222002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1