User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:125pj.3222002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       26 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 125/PJ.322/2002

                             TENTANG

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HIBURAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/KMK/2002 tentang Penyampaian Informasi 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dalam rangka Pengawasan oleh 
Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan d/h 
    Perda Nomor 2 Tahun 1999, Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Bandung telah menetapkan 
    bahwa Padang Golf merupakan Objek Pajak yang wajib membayar Pajak Hiburan sebesar 10% 
    (sepuluh persen) dari harga tanda masuk.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 diatur tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan jasa dalam 
    rangka usaha lapangan golf tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan 
    Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 antara lain 
    diatur bahwa Pajak Hiburan termasuk jenis Pajak Kabupaten/Kota. Hiburan adalah semua jenis 
    pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang di 
    tonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas 
    untuk berolah raga.

4.  Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak daerah 
    dinyatakan bahwa objek Pajak Hiburan adalah Penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. 
    Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa Hiburan antara lain adalah berupa tontonan film, 
    kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan 
    ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami berpendapat bahwa : 
    a.  Perda Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tersebut, khususnya yang menetapkan 
        Padang Golf sebagai Objek Pajak Hiburan, bertentangan dengan Peraturan perundang-
        undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 di atas.
    b.  Pengertian Objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas sebagai 
        peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan 
        Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 
        memuat batasan objek Pajak Hiburan dengan tidak mencantumkan kata-kata "tidak termasuk 
        penggunaan fasilitas untuk olah raga" seperti pada Undang-undang tersebut. Penetapan 
        Padang Golf sebagai objek Pajak Hiburan dapat mengakibatkan interpretasi yang lebih luas 
        terhadap kata-kata "pertandingan olah raga" pada Peraturan Pemerintah tersebut pada angka 
        4 di atas, sehingga pada akhirnya dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda.

Demikian pendapat kami untuk berkenan menjadi pertimbangan.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/125pj.3222002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1