peraturan:sdp:1256pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1256/PJ.532/1998 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan sebagai berikut : 1.1. PT. XYZ adalah anggota Persatuan Pelayaran Niaga Nasional dengan Nomor Anggota 690/ INSA/V/1991 terhitung tanggal 1 Juni 1991, melakukan impor 1 (satu) unit Belt Driven Crawer (Under Water Crawler) atau Kapal Keruk Model Baru (Invoice No. vd 90733 tanggal 3 Agustus 1997) yang diperoleh secara cuma-cuma/hibah atas kerjasama dengan Perusahaan Viking Driging Norwegia. Atas impor kapal keruk Model baru tersebut PT. XYZ mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 1.2. Berdasarkan dokumen-dokumen lampiran surat Saudara diketahui bahwa : - PT. XYZ telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 680/KM.5/1998 tanggal 20 Maret 1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas pemasukan barang Milik PT. (PERSERO) ABC. - PT. XYZ telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor : KET-22-1163/WPJ.06/KP.0104/1997 tanggal 24 Nopember 1997 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, yang berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kecuali kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tanggal 9 Maret 1998, maka secara yuridis pemberian fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tidak berlaku lagi terhadap impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal 9 Maret 1998. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1 yang menyatakan bahwa impor dilakukan pada tahun 1997 (cfm. Invoice), dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor 1 (satu) unit Belt Driven Crawer (Under Water Crawler) atau Kapal Keruk Model Baru yang diperoleh atas kerjasama dengan Perusahaan Viking Dreging Norwegia sepanjang dilakukan impornya pada atau setelah tanggal 25 Januari 1995 dan sebelum tanggal 9 Maret 1998, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1256pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1