User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1253pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 1992   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1253/PJ.51/1992

                            TENTANG

               PPN ATAS JAKARTA-CIKAMPEK HIGHWAY PROJECT (SECTION C)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 April 1992 dan copy Faktur Pajak dan copy SPT Masa 
PPN sebagai tambahan penjelasan Saudara pada tanggal 12 Mei 1992, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Apabila 2 (dua) badan atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu proyek membentuk suatu kerja 
    sama usaha berbentuk Joint Operation, sesuai dengan penegasan-penegasan terdahulu yang telah 
    diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kewajiban di bidang PPN adalah sebagai berikut :
    1.1.    Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas nama Joint 
        Operation (JO), maka JO harus dikukuhkan menjadi PKP. Oleh karena itu JO harus 
        mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP dan harus memenuhi kewajiban-
        kewajibannya sebagai PKP.

        Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN 1984 dapat 
        dikreditkan terhadap Pajak Keluaran JO apabila dalam Faktur Pajak dicantumkan nama, 
        alamat dan NPWP JO.

    1.2.    Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas nama 
        masing-masing anggota JO, sedangkan JO hanya untuk koordinasi dan secara nyata tidak 
        melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka yang wajib dikukuhkan 
        menjadi PKP hanya para anggota JP saja.

        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran masing-masing anggota 
        Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan nama, alamat dan NPWP anggota yang 
        bersangkutan. Pajak masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan nama dan alamat JO 
        tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Keluaran masing-masing anggota.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka :
    2.1.    Mengingat Joint Operation PT. XYZ- ABC bertindak sebagai "Contractor" pada Jakarta - 
        Cikampek Highway Section C sebagaimana tersebut pada Construction Contract  
        Nomor : XXX tanggal 27 Oktober 1983 antara Dit. Jen. Bina Marga dengan JO, sejak 
        berlakunya Undang-Undang PPN 1984 JO secara nyata menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada 
        Dit. Jen. Bina Marga, maka JO harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP dan 
        memenuhi kewajibannya sebagai PKP.

    2.2.    Apabila PT. XYZ dan ABC. Masing-masing secara nyata dalam transaksinya terpisah satu 
        sama lain dan masing-masing bebas untuk berbuat dan bertanggung jawab atas BKP/JKP 
        yang diserahkan baik dengan Dit.Jen. Bina Marga maupun dengan pihak lain, maka PT. XYZ 
        dan ABC. Masing-masing harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP dan JO yang 
        bersangkutan tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP.

        PT. XYZ dan ABC. Masing-masing sebagai PKP berkewajiban untuk melaksanakan hak dan 
        kewajiban sebagai PKP secara terpisah.

3.  Dalam hal JO menunjuk "leader" maka apabila atas jasa yang diberikan oleh "leader" kepada anggota 
    diterima oleh pembayaran imbalan, maka atas pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 
    angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PENG-139/PJ.63/1989 terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1253pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1