peraturan:sdp:1253pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1253/PJ.51/1992 TENTANG PPN ATAS JAKARTA-CIKAMPEK HIGHWAY PROJECT (SECTION C) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 April 1992 dan copy Faktur Pajak dan copy SPT Masa PPN sebagai tambahan penjelasan Saudara pada tanggal 12 Mei 1992, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Apabila 2 (dua) badan atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu proyek membentuk suatu kerja sama usaha berbentuk Joint Operation, sesuai dengan penegasan-penegasan terdahulu yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kewajiban di bidang PPN adalah sebagai berikut : 1.1. Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas nama Joint Operation (JO), maka JO harus dikukuhkan menjadi PKP. Oleh karena itu JO harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP dan harus memenuhi kewajiban- kewajibannya sebagai PKP. Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN 1984 dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran JO apabila dalam Faktur Pajak dicantumkan nama, alamat dan NPWP JO. 1.2. Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas nama masing-masing anggota JO, sedangkan JO hanya untuk koordinasi dan secara nyata tidak melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka yang wajib dikukuhkan menjadi PKP hanya para anggota JP saja. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran masing-masing anggota Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan nama, alamat dan NPWP anggota yang bersangkutan. Pajak masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan nama dan alamat JO tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Keluaran masing-masing anggota. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka : 2.1. Mengingat Joint Operation PT. XYZ- ABC bertindak sebagai "Contractor" pada Jakarta - Cikampek Highway Section C sebagaimana tersebut pada Construction Contract Nomor : XXX tanggal 27 Oktober 1983 antara Dit. Jen. Bina Marga dengan JO, sejak berlakunya Undang-Undang PPN 1984 JO secara nyata menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Dit. Jen. Bina Marga, maka JO harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP dan memenuhi kewajibannya sebagai PKP. 2.2. Apabila PT. XYZ dan ABC. Masing-masing secara nyata dalam transaksinya terpisah satu sama lain dan masing-masing bebas untuk berbuat dan bertanggung jawab atas BKP/JKP yang diserahkan baik dengan Dit.Jen. Bina Marga maupun dengan pihak lain, maka PT. XYZ dan ABC. Masing-masing harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP dan JO yang bersangkutan tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. PT. XYZ dan ABC. Masing-masing sebagai PKP berkewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagai PKP secara terpisah. 3. Dalam hal JO menunjuk "leader" maka apabila atas jasa yang diberikan oleh "leader" kepada anggota diterima oleh pembayaran imbalan, maka atas pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1253pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1