peraturan:sdp:1253pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1253/PJ.32/1988 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN SEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 4 Juli 1988 perihal : Permohonan penangguhan pembayaran PPN Semen, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, maka pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam daerah pabean Indonesia kedalam kawasan Berikat Daerah Industri Pulau BATAM adalah penyerahan dalam negeri dan bukan merupakan ekspor. Oleh karena itu atas pemasukan/penyerahan barang tersebut terkena PPN berdasarkan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984. 2. Dengan memperhatikan pula : a. Pasal 3 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 tersebut yang menyatakan bahwa : - atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke luar negeri merupakan ekspor yang terutang PPN sebesar 0 %. - atas penyerahan Barang Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang PPN, kecuali memilih dikenakan PPN; b. Tujuan dibentuknya Kawasan Berikat antara lain direncanakan sebagai Kawasan Industri yang produksinya untuk di ekspor; maka penangguhan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut hanya dapat kami berikan sepanjang barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat tersebut ditujukan untuk atau sebagai bahan baku barang yang akan diekspor. Oleh karena itu kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara, dan atas pemasukan semen tersebut tetap terutang PPN dan tidak dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/1253pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1