User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1253pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1253/PJ.32/1988

                            TENTANG

                       PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN SEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 4 Juli 1988 perihal : Permohonan penangguhan 
pembayaran PPN Semen, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, 
    maka pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam daerah pabean Indonesia kedalam 
    kawasan Berikat Daerah Industri Pulau BATAM adalah penyerahan dalam negeri dan bukan 
    merupakan ekspor. Oleh karena itu atas pemasukan/penyerahan barang tersebut terkena PPN 
    berdasarkan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984. 

2.  Dengan memperhatikan pula :
    a.  Pasal 3 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 
        Januari 1987 tersebut yang menyatakan bahwa :
        -   atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke luar negeri merupakan ekspor 
            yang terutang PPN sebesar 0 %.
        -   atas penyerahan Barang Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang PPN, kecuali 
            memilih dikenakan PPN;

    b.  Tujuan dibentuknya Kawasan Berikat antara lain direncanakan sebagai Kawasan Industri 
        yang produksinya untuk di ekspor;

    maka penangguhan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut hanya dapat kami berikan sepanjang barang  yang 
    dimasukkan ke Kawasan Berikat tersebut ditujukan untuk atau sebagai bahan baku barang yang akan 
    diekspor. Oleh karena itu kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara, dan atas pemasukan 
    semen tersebut tetap terutang PPN dan tidak dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/1253pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1