peraturan:sdp:1252pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1252/PJ.51/2002 TENTANG PPN PRODUK KOMODITI PERTANIAN/PERKEBUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Oktober 2002 hal PPN Produk Komoditi Pertanian/ Perkebunan, dan surat kami Nomor : S-587/PJ.51/2001 tanggal 4 Mei 2001 hal PPN Produk Komoditi Pertanian/ Perkebunan dan surat Nomor : S-1388/PJ.51/2001 tanggal 3 Desember 2001 hal PPN atas penyerahan daun teh segar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dikemukakan bahwa: a. Dalam rangka pengembangan usaha tani/pekebun Teh di Jawa Barat, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dan lembaga-lembaga terkait mengadakan lelang Teh Hijau pada tanggal 8 Oktober 2002 di Hotel Savoy Homann Bandung yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani/pekebun Teh. b. Pada pelaksanaan pelelangan tersebut ternyata transaksi jual-beli Teh Hijau kurang peminat, dengan alasan dibayang-bayangi oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). c. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani/ pekebun Teh, Saudara mohon kebijaksanaan Pemerintah dalam pengenaan PPN tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 1A ayat (1) huruf c, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang. b. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 7 ayat (2), bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). d. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya. 3. Perlu disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani, Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa hasil pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Atas penyerahan Teh Hijau yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani kepada pihak manapun dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan Teh Hijau yang dilakukan oleh pedagang perantara atau melalui juru lelang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas ekspor Teh Hijau oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). d. Pajak Masukan yang telah dibayar oleh eksportir pada waktu perolehan Barang Kena Pajak (Teh Hijau) yang diekspor tersebut dapat direstitusi/dimintakan kembali. Demikian agar Saudara maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1252pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1